KJRI Siapkan Banding Vonis 2 Tahun Penjara WNI Lecehkan Jemaah Umrah Lebanon di Makkah
KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara baru bagi Muhammad Said terkait langkah hukum selanjutnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kecolongan sidang kasus pelecehan seksual Muhammad Said yang divonis melecehkan jemaah umrah dari Lebanon di Makkah.
Hingga akhirnya warga Sulawesi Selatan yang sedang umrah di tanah suci itu divonis penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha menyebut vonis yang dijatuhkan berdasarkan dua orang saksi serta pengakuan dari Muhammad Said.
“Salinan dokumen persidangan menyebut bukti berupa dua orang saksi dan pengakuan MS,” katanya dalam pesan singkat, Senin (23/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Judha menyebut KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara baru bagi Muhammad Said terkait langkah hukum selanjutnya.
“KJRI juga telah menunjuk pengacara unutk langkah hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Baca juga: Jemaah Umrah Asal Indonesia Diduga Melakukan Pelecehan di Mekah, Keluarga: Dia Difitnah
Pihak KJRI Jeddah sebelumnya menyebut tidak mengetahui adanya persidangan terkait kasus ini.
Sehingga, KJRI Jeddah pun melayangkan nota protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi buntut kasus ini.
“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu (Arab Saudi) bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” ujar Konsul Jenderal, Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023).
Eko menjelaskan dalam persidangan, Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Akibatnya, dirinya divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda.
“Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR 50.000,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko mengungkapkan pihak KJRI Jeddah telah menjenguk Muhammad Said di penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” tuturnya.
Klarifikasi Keluarga
| Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid Bumi Waras Lampung, Pelaku Ngaku Dikuasai Jin Ketika Diciduk! |
|
|---|
| Prediksi Skor Bhutan vs Lebanon AFC Asian Cup Qualifiers 2027 Selasa 14 Oktober 2025 Jam 23.00 WIB |
|
|---|
| LPA Ingatkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Barat Tak Boleh Alami Justice Delay |
|
|---|
| Oknum Guru ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Lombok Timur Divonis 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Saksi Kasus Remaja di Lombok Barat Dilecehkan hingga Hamil Diperiksa, Jelaskan Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/jemaah-masjidil-haram-ramadan-1443-H.jpg)