Ibadah Haji 2023

DPRD NTB Nilai Biaya Haji 2023 Kemahalan, Segera Surati Dewan di Senayan untuk Minta Kaji Ulang

Komisi V DPRD NTB menerima keluhan dari masyarakat tentang biaya haji terbaru 2023

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani. Komisi V DPRD NTB menerima keluhan dari masyarakat tentang biaya haji terbaru 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polemik biaya haji 2023 belum mereda.

Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai kenaikan biaya haji tahun ini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkap keluhan masyarakat terhadap biaya haji terbaru.

"Kami memberikan atensi persoalan ini atas suara masyarakat di daerah," katanya kepada TribunLombok.com, Senin (23/1/2023).

Senada dengan aspirasi masyarakat, pihaknya pun memandang bahwa usulan baiay haji tersebut terlalu signifikan.

Baca juga: Kemenag NTB Ungkap Alasan di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Hal ini, kata Lalu Hadrian Irfani, akan memiliki imbas yang besar di masyarakat.

"Kami memandangkan usulan pemerintah melalui Menteri Agama, terlalu signifikan kenaikannya, jamaah terlalu berat melunasinya, dan bahkan akan ada jamaah yang tidak mampu melunasi," tuturnya.

Langkah kongkret yang akan pihaknya lakukan adalah melayangkan surat kepada Komisi VIII DPR RI.

Komisi V DPRD NTB akan meminta agar kebijakan yang diambil harus mampu memberi jalan tengah antara kepentingan masyarakat di satu sisi dan pemerintah di sisi yang lain.

"Ini juga belum diputuskan secara resmi. Saya sebagai Ketua Komisi V DPRD NTB akan bersurat ke Komisi VIII DPR RI agar persolan ini dibahas serinci mungkin dengan memadukan kemampuan jamaah dan keberlangsungan dana haji," tegas Ketua DPW PKB NTB itu.

Dikatakannya, hal itu pihaknya lakukan untuk menjembatani suara masyarakat di daerah.

Dirinya pun berharap agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang bijak.

"Hal ini kami lakukan karena banyak masuk pengaduan dari calon jamaah haji ke Komisi V DPRD NTB tentang tingginya kenaikan biaya haji ini. Semoga ada solusi segera dan sebijak mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag RI telah mengusulkan biaya rata-rata perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan biaya haji itu diberikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menteri Agama, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Baca juga: Rektor UIN Mataram Masnun Tahir Nilai Biaya Haji 2023 Logis dan Realistis, Apa Alasannya?

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00;

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Menurut Menteri Agama, usulan ini dibuat atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Formulasi ini juga telah melalui proses kajian dan diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menteri Agama menegaskan bahwa pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Menteri Agama juga menyatakan bahwa usulan BPIH yang diajukan juga merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan jemaah haji.

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan fasilitas dan layanan yang diberikan kepada jemaah haji, seperti meningkatkan kualitas akomodasi dan transportasi yang digunakan.

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta

Menteri Agama menegaskan bahwa usulan BPIH ini merupakan usulan yang logis dan diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Namun, dia juga menyatakan bahwa jika terdapat masukan atau saran dari pihak DPR, Kementerian Agama siap untuk bekerja sama dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Secara keseluruhan, usulan BPIH yang diajukan oleh Kementerian Agama ini diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan ibadah haji yang baik dan lancar, serta dapat memenuhi kebutuhan jemaah haji dengan baik.

Usulan biaya tersebut juga diharapkan dapat membantu dalam menjaga keberlangsungan dana haji di masa yang akan datang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved