Ibadah Haji 2023

Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta

usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) taun 2023 ini naik Rp514.888 dibanding tahun sebelumnya

Twitter @ReasahAlharmain
Suasana jemaah memadati Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi pada hari terakhir Ramadhan 1443 H. usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) taun 2023 ini naik Rp514.888 dibanding tahun sebelumnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Biaya haji 2023 ditaksir akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Hal itu terungkap dalam rapat persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023 antara Kementerian Agama bersama DPR.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) taun 2023 ini naik Rp514.888 dibanding tahun sebelumnya.

"Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60," urai Yaqut, Kamis (19/1/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

Baca juga: Rincian 221 Ribu Kuota Haji Indonesia 2023, Biaya Diprediksi Naik

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
  • Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
  • Living Cost Rp4.080.000,00.
  • Visa Rp1.224.000,00.
  • Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
  • “Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ucapnya.

secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved