Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, JPU: Korban Ajak Pelaku Ngobrol di Tempat Kejadian

JPU juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J masuk ke kamar dengan alasan mengobrol

(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tuntutannya.

Yakni Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

JPU menyatakan Putri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved