Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, JPU: Korban Ajak Pelaku Ngobrol di Tempat Kejadian
JPU juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J masuk ke kamar dengan alasan mengobrol
Editor:
Wahyu Widiyantoro
(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tuntutannya.
Yakni Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
JPU menyatakan Putri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Baca Juga
LPA Lombok Timur Catat 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dalam 9 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
4 Desa di Lombok Tengah jadi Contoh Pencegahan Perkawinan Anak: Punya Perdes & Program Pemberdayaan |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Unram, Orang Tua Korban Kaget Anaknya Melahirkan |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Cegah Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Polres Loteng Kampanyekan 'Rise and Speak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.