Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, JPU: Korban Ajak Pelaku Ngobrol di Tempat Kejadian
JPU juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J masuk ke kamar dengan alasan mengobrol
Editor:
Wahyu Widiyantoro
(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tuntutannya.
Yakni Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
JPU menyatakan Putri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Baca Juga
| Wakil Gubernur NTB Ajak Siswa SMA Negeri 2 Sumbawa Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying |
|
|---|
| Kunjungi SLBN Sumbawa, Wagub dan Ketua PKK NTB Serukan Pengawasan Ketat terhadap Anak di Era Digital |
|
|---|
| Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program 'Jaksa Masuk Pesantren' |
|
|---|
| LPA Lombok Timur Catat 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dalam 9 Bulan Terakhir |
|
|---|
| 4 Desa di Lombok Tengah jadi Contoh Pencegahan Perkawinan Anak: Punya Perdes & Program Pemberdayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/putri-candrawathi-jalani-sidang-tuntutan_20230118_121224.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.