Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, JPU: Korban Ajak Pelaku Ngobrol di Tempat Kejadian

JPU juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J masuk ke kamar dengan alasan mengobrol

(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap berbagai kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual di rumah Magelang.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU memulai uraiannya dengan rangkaian isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi mengajak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang padahal orang yang dituduhnya pelaku kekerasan seksual.

"(Putri Candrawathi) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Ferdy Sambo terkesan tidak mempermasalahkan dan malah terkesan cuek ketika istrinya bersama dengan Brigadir J di rumah tersebut.

Baca juga: Tangis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.

"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.

Bahkan, Ferdy Sambo masih mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di kawasan Depok, Jawa Barat padahal dirinya sudah diceritakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.

JPU juga menyinggung soal Putri yang mengajak Brigadir J masuk ke kamar dengan alasan mengobrol.

"Adanya peristiwa janggal di mana korban kekerasan seksual justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya di dalam kamar tempat perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan," kata jaksa.

Bahkan pertemuan antara korban dan pelaku kekerasan seksual di dalam kamar berlangsung kurang lebih selama 10 menit, dengan substansi pembicaraan hanya sebatas menyampaikan pesan pemberian permohonan maaf dan permintaan resign atau berhenti dari pekerjaan.

Selain itu, jaksa juga mendapati fakta yang terungkap dalam persidangan yakni korban kekerasan seksual justru mengajak pelaku untuk isolasi mandiri secara bersama pada satu rumah di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual dalam hal ini Putri Candrawathi berbanding terbalik dengan kebanyakan korban kekerasan seksual, karena Putri Candrawathi bersama dengan pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki rasa trauma dan takut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved