Bolehkah Bakal Caleg Pasang Baliho di Luar Masa Kampanye? KPU dan Bawaslu Beda Pendapat

Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sejumlah tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Belakangan muncul perbedaan pendapat antara KPUdan Bawaslu.

Yakni mengenai sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

Contohnya soal pemasangan bendera partai di rumah atau di tempat lain sekaligus nomor urutnya.

Ditambah lagi soal bakal calon atau calon legislatif Pemilu 2024 yang mulai memamerkan dirinya dengan baliho atau alat peraga lainnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal Caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Dapil NTB Pemilu 2024, Inkumben Melenggang Mulus

Menurutnya, para bakal Caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk.

Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.

Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melasz mengakui pihaknya masih berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal ini.

"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar Mellaz dalam diskusi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Beberapa isu strategis, lanjut Melasz, sudah pihaknya coba rumuskan.

Saat ini, kedua penyelenggara pemilu itu disebut baru sepakat ihwal sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Namun, Mellaz mengakui, ada pertimbangan sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.

Hal tersebut masih jadi pertimbangan kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini, sebab aturan soal sosialisasi ini harus dibedakan dengan definisi kampanye, sedangkan ihwal visi-misi merupakan sesuatu yang khas kampanye.

Mellaz menambahkan produk aturan ini akan berbentuk Peraturan KPU, bukan sekadar Surat Keputusan Ketua KPU RI.

"Secara prinsip, Bawaslu dalam pertemuan terakhir (disampaikan) 'KPU yang regulator, biar kami yang beranjak dari sana'," ujar Mellasz.

"Itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan partai politik," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Senang PDIP Akan Usung Kader Sendiri sebagai Calon Presiden di Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Senin (19/12/2022) melarang siapa pun mendaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg.

Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujarnya.

Atribut Termasuk Alat Peraga Kampanye

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan aturan sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu menggunakan atribut.

"Pengorganisasian (sosialisasi) dibuat berbeda dengan kampanye. Misalnya, tidak perlu ada atribut partai di situ, kalau kampanye kan ada. Mestinya tidak boleh," kata Jeirry kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Jeirry menilai seluruh pihak harus konsekuen atas keputusan yang telah diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu untuk memangkas masa kampanye menjadi hanya 75 hari.

Keputusan ini menjadikan kampanye Pemilu 2024 menjadi kampanye paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.

Baca juga: KPU Lombok Timur Terima Anggaran Rp30 Miliar untuk Pemilu 2024

Jeirry menambahkan karena keputusan memperpendek masa kampanye telah diambil, maka seluruh pihak harus bersiap untuk tidak berkampanye di masa sebelum itu.

Merujuk UU Pemilu, pemasangan atribut atau alat peraga merupakan ciri khas kampanye dan oleh sebab itu seharusnya tidak boleh dipergunakan pada masa sosialisasi.

"Kalau ada atribut, ini masuk kategori kampanye. Tidak boleh ada atribut. Semestinya pengaturannya tidak boleh ada atribut dan atribut baru boleh saat masa kampanye," tegasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Akui Masih Beda Pandangan dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved