KPU Tegaskan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan Sesuai UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran
KPU pastikan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dirahasiakan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan bukan untuk lindungi Jokowi-Gibran
TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak menyembunyikan dokumen para capres dan cawapres untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menghadapi isu ijazah.
Ia menjelaskan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berlaku secara menyeluruh, tidak hanya pada kasus tertentu.
Afifuddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk perlindungan bagi Jokowi maupun Gibran.
Menurut Afif, aturan tersebut hanya menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.
"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.
Saat ditanya apakah aturan tersebut dibuat untuk merespons isu ijazah palsu Jokowi, Afif kembali membantah.
Ia menyebut aturan itu berlaku bagi semua capres-cawapres.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," imbuhnya.
KPU Tidak Bisa Buka Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Izin
KPU sebelumnya menegaskan bahwa dokumen pendaftaran capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak dapat dibuka untuk publik kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming China Masters 2025, Selasa 16 September 2025
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian isi putusan yang ditandatangani Afifuddin, dikutip Senin (15/9/2025).
Dalam putusan tersebut, terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik, antara lain:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
-
SKCK dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
-
Bukti penyampaian LHKPN ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
-
Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT tahunan selama 5 tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres lebih dari dua periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
-
Fotokopi ijazah atau surat keterangan kelulusan yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S-PKI dari kepolisian.
-
Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak penetapan pasangan calon.
-
Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak penetapan pasangan calon
Sumber: Kompas
Mantan Stafsus Presiden Jokowi, Arif Budimanta Sebayang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Karier Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK, Relawan Jokowi Mania Hingga Gabung Gerindra |
![]() |
---|
Kejari Lombok Tengah Bakar Ijazah Palsu Eks Anggota Dewan Nursai dan Caleg Sahabuddin |
![]() |
---|
KPU RI Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Yakin Tetap Menang |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Menyasar 283 Data Warga untuk Coklit Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.