Bolehkah Bakal Caleg Pasang Baliho di Luar Masa Kampanye? KPU dan Bawaslu Beda Pendapat

Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sejumlah tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Belakangan muncul perbedaan pendapat antara KPUdan Bawaslu.

Yakni mengenai sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

Contohnya soal pemasangan bendera partai di rumah atau di tempat lain sekaligus nomor urutnya.

Ditambah lagi soal bakal calon atau calon legislatif Pemilu 2024 yang mulai memamerkan dirinya dengan baliho atau alat peraga lainnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal Caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Dapil NTB Pemilu 2024, Inkumben Melenggang Mulus

Menurutnya, para bakal Caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk.

Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.

Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melasz mengakui pihaknya masih berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal ini.

"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar Mellaz dalam diskusi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Beberapa isu strategis, lanjut Melasz, sudah pihaknya coba rumuskan.

Saat ini, kedua penyelenggara pemilu itu disebut baru sepakat ihwal sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Namun, Mellaz mengakui, ada pertimbangan sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved