Bolehkah Bakal Caleg Pasang Baliho di Luar Masa Kampanye? KPU dan Bawaslu Beda Pendapat
Para bakal Caleg Pemilu 2024 harus mematuhi aturan mengenai sosialiasi dan kampanye
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sejumlah tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Belakangan muncul perbedaan pendapat antara KPUdan Bawaslu.
Yakni mengenai sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.
Contohnya soal pemasangan bendera partai di rumah atau di tempat lain sekaligus nomor urutnya.
Ditambah lagi soal bakal calon atau calon legislatif Pemilu 2024 yang mulai memamerkan dirinya dengan baliho atau alat peraga lainnya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal Caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Hasil Verifikasi Bakal Calon DPD Dapil NTB Pemilu 2024, Inkumben Melenggang Mulus
Menurutnya, para bakal Caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk.
Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.
Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melasz mengakui pihaknya masih berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal ini.
"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar Mellaz dalam diskusi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Beberapa isu strategis, lanjut Melasz, sudah pihaknya coba rumuskan.
Saat ini, kedua penyelenggara pemilu itu disebut baru sepakat ihwal sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Namun, Mellaz mengakui, ada pertimbangan sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.
Pemprov NTB Timang Putusan MA untuk Rebut Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Kalah Kasasi Pidana, Pemprov NTB Tempuh Jalur Perdata Selamatkan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita |
![]() |
---|
Tak Kunjung Pulang Mancing, Penjaga Kantor KPU Mataram Ditemukan Tewas di Gorong-gorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.