Berita Bima

Penebang 5 Pohon Hutan Lindung So Banggawo Bima Segera Diadili

Tersangka Feriwan disangka menebang 5 pohon atau sama dengan volume 2,355 meter kubik di kawasan hutan lindung So Banggawo Kabupaten Bima

DOK. Dinas LHK Provinsi NTB
Penyidik PNS Dinas LHK Provinsi NTB melakukan lacak balak tegakan kayu penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung So Banggawo pada Kawasan Hutan (KH) Maria (RTK.25) wilayah administrasi Desa Maria, Utara Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Tersangka Feriwan disangka menebang 5 pohon atau sama dengan volume 2,355 meter kubik. 

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB melimpahkan berkas perkara Feriwan dalam kasus illegal logging.

Feriwan adalah tersangka penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung So Banggawo pada Kawasan Hutan (KH) Maria (RTK.25) wilayah administrasi Desa Maria, Utara Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Tersangka yang beraksi pada Rabu (30/11/2022) ini akan mulai menjalani persidangan usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Jumat (13/1/2023).

Sub Koordinator Penegakkan Hukum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya mengatakan, kasus ini akan segera disidangkan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Kasus tersebut akan disidangkan di PN Bima," ucapnya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Dinas LHK NTB Tangkap 4 Pelaku Perusakan Hutan Sepanjang Tahun 2022

Tersangka Feriwan disangka menebang 5 pohon atau sama dengan volume 2,355 meter kubik.

"Aksi penebangan pohon secara tidak sah tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung," ucapnya.

Dia menjelaskan, Feriwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Astan, perbuatan Feriwan ini menimbulkan kerugian negara dai hilangnya kewajiban PNBP dari sektor kehutanan.

Perhitungan dari jumlah pohon yang sudah ditebang Feriwan didasarkan pada pengelompokan jenis kayunya, negara dirugikan Rp1,09 juta.

Kemudian kerugian lingkungan hidup sebesar Rp74,93 juta.

"Sehingga kerugian dari PNBP ditambah kerusakan lingkungan hidup totalnya menjadi Rp 76,02 juta," urai Astan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved