Berita Bima
Penebang 5 Pohon Hutan Lindung So Banggawo Bima Segera Diadili
Tersangka Feriwan disangka menebang 5 pohon atau sama dengan volume 2,355 meter kubik di kawasan hutan lindung So Banggawo Kabupaten Bima
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB melimpahkan berkas perkara Feriwan dalam kasus illegal logging.
Feriwan adalah tersangka penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung So Banggawo pada Kawasan Hutan (KH) Maria (RTK.25) wilayah administrasi Desa Maria, Utara Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Tersangka yang beraksi pada Rabu (30/11/2022) ini akan mulai menjalani persidangan usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Jumat (13/1/2023).
Sub Koordinator Penegakkan Hukum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya mengatakan, kasus ini akan segera disidangkan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Kasus tersebut akan disidangkan di PN Bima," ucapnya, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Dinas LHK NTB Tangkap 4 Pelaku Perusakan Hutan Sepanjang Tahun 2022
Tersangka Feriwan disangka menebang 5 pohon atau sama dengan volume 2,355 meter kubik.
"Aksi penebangan pohon secara tidak sah tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung," ucapnya.
Dia menjelaskan, Feriwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Astan, perbuatan Feriwan ini menimbulkan kerugian negara dai hilangnya kewajiban PNBP dari sektor kehutanan.
Perhitungan dari jumlah pohon yang sudah ditebang Feriwan didasarkan pada pengelompokan jenis kayunya, negara dirugikan Rp1,09 juta.
Kemudian kerugian lingkungan hidup sebesar Rp74,93 juta.
"Sehingga kerugian dari PNBP ditambah kerusakan lingkungan hidup totalnya menjadi Rp 76,02 juta," urai Astan.
(*)
illegal logging
penebangan liar
penebangan pohon
Dinas LHK Provinsi NTB
hutan lindung
So Banggawo
Bima
Wawo
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.