Dinas LHK NTB Tangkap 4 Pelaku Perusakan Hutan Sepanjang Tahun 2022
Dinas LHK Provinsi NTB menangani 4 kasus perusakan hutan berupa penebangan pohon secara tidak sah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB mengungkap 3 kasus perusakan hutan sepanjang tahun 2022.
Koordinator Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya mengatakan, dari 4 kasus perusakan hutan ini, 4 orang dijebloskan ke penjara untuk diadili.
Sejumlah kasus ditangani bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra).
"Jumlah tersangka 4 orang dan status perkaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum," ucap Astan kepada TribunLombok.com, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Tekad Polhut NTB Berantas Pelaku Perusakan Hutan Melalui Peningkatan Kapasitas dan Teknologi
Astan merinci barang bukti yang disita antara lain kayu hutan berbagai jenis dengan volume 0,259 meter kubik dan 4 unit mesin chainsaw.
Salah satu kasus ditangani yakni yang menjerat Saiful dan Wawan Risman.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan penebangan pohon tanpa izin di So Wela Lede kawasan Hutan Maria RTK.25, Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Selasa 10 Mei 2022.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa 2 pelaku ini bersama empat orang lainnya menebang pohon memakai 3 chainsaw dengan bukti sudah tertebang sebanyak 50 pohon.
Setelah dicek, ternyata penebangan tersebut sudah dilakukan di area seluas 5 hektare dan ditemukan 158 pohon berbagai jenis dan ukuran yang sudah ditebang.
Baca juga: Dinas LHK Provinsi NTB Genjot Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Perusakan Hutan

Pengadilan Negeri Bima menyatakan Saiful dan Wawan bersalah sehingga masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasus lainnnya menjerat Saruzin yang melakukan penebangan pohon secara tidak sah di wilayah kawasan hutan di Dompu yang masuk resort BKPH Ampang Riwo.
Barang buktinya yakni 1 unit chainsaw dan lima batang kayu log dengan volume 0,118 meter kubik.
Kasus terakhir melibatkan Feriman yang menebang pohon di area kawasan hutan Maria dengan barang bukti mesin chainsaw, parang, dan 5 batang penyisihan kayu log.
(TribunLombok.com)