Berita Bima

Keluarga PMI di Kota Bima Buat Kesepakatan dengan Perusahaan Usai Viral Dimintai Uang Rp 20 Juta

Hasil kesepakatan pertemuan, Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai fasilitator turut membuat pernyataan untuk ditandatangani bersama dua pihak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pertemuan antara pihak keluarga CPMI bernama Kartini dengan perwakilan PT CPI, difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Bima. Hasil kesepakatan pertemuan, Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai fasilitator turut membuat pernyataan untuk ditandatangani bersama dua pihak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Bima Bima Kartini telah bertemu dengan perwakilan PT Citra Putra Indarab (CPI) sebagai penyalur.

Keduanya menyepakati sejumlah poin penting, termasuk biaya pengganti ketika CPMI mengundurkan diri.

Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Bidang (Kabid) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, pada Rabu (11/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga yang diwakili Ikhsan, meminta agar CPMI yang bernama Kartini dan Hajrah segera dipulangkan.

Pasalnya, Kartini dan Hajrah tidak ingin melanjutkan proses untuk bekerja ke luar negeri (LN).

Baca juga: Kemnaker Pulangkan 42 CPMI Asal NTB yang Dicegah Berangkat ke Timur Tengah

"Dari hasil kesepakatan, kami pihak keluarga hanya menyanggupi pengembalian administrasi Rp 3,5 juta dari total keseluruhan biaya proses selama ini," kata Ikhsan.

Permintaan keluarga CPMI tersebut, disepakati Rahmat, seorang sponsor PT CPI yang juga menjadi pendamping CPMI atas nama Kartika.

Kendati setelah perhitungan biaya proses keseluruhan lebih tinggi dari pengembalian.

"Sisanya akan saya tanggung biaya administrasi yang dikeluarkan oleh PT CPI Pusat, karena itu sudah menjadi resiko kami sebagai perekrut di daerah," tutur Rahmat.

Pertemuan ini turut disaksikan Kepala Cabang Bima PT CPI, Kabid LTSA, sejumlah sponsor dari PT CPI dan P3MI, juga LSM.

Dari hasil kesepakatan pertemuan tersebut, pihak Disnakertrans sebagai fasilitator turut membuat pernyataan untuk ditandatangani bersama kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Cabang Bima PT CPI, Syahbudin membeberkan isi Perjanjian Penempatan (PP) yang ditandatangani CPMI dengan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) termasuk PT CPI.

Pada Pasal 16 berbunyi :

(1) Dalam hal PIHAK KEDUA (CPMI) mengundurkan diri atau melarikan diri dari penampungan maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA (P3MI) sesuai bukti pembayaran yang sah.

(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya proses pra penempatan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PlHAK KEDUA melanjutkan proses penempatannya.

"Namun kami tidak memaksa untuk membebani semua administrasi ke CPMI," akunya.

Sebab lanjut Syahbudin, ini juga sudah menjadi resiko pendamping atau sponsor jika sewaktu-waktu CPMI yang dibawa berkeinginan pulang atau tidak melanjutkan proses kerja ke luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved