Berita Bima

Keluarga PMI di Kota Bima Buat Kesepakatan dengan Perusahaan Usai Viral Dimintai Uang Rp 20 Juta

Hasil kesepakatan pertemuan, Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai fasilitator turut membuat pernyataan untuk ditandatangani bersama dua pihak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pertemuan antara pihak keluarga CPMI bernama Kartini dengan perwakilan PT CPI, difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Bima. Hasil kesepakatan pertemuan, Disnakertrans Kabupaten Bima sebagai fasilitator turut membuat pernyataan untuk ditandatangani bersama dua pihak. 

(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya proses pra penempatan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PlHAK KEDUA melanjutkan proses penempatannya.

"Namun kami tidak memaksa untuk membebani semua administrasi ke CPMI," akunya.

Sebab lanjut Syahbudin, ini juga sudah menjadi resiko pendamping atau sponsor jika sewaktu-waktu CPMI yang dibawa berkeinginan pulang atau tidak melanjutkan proses kerja ke luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved