Putri Candrawathi Mengaku Kejadian Magelang Bikin Yosua Menangis Minta Maaf: Saya Minta Dia Resign
Putri Candrawathi menyampaikan bahwa dirinya mengampuni perbuatan Yosua Hutabarat yang menurutnya keji
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Istri Ferdy Sambo ini mengungkap kejadian yang menimpa dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah yang disebutnya pelecehan seksual.
Berkat kejadian itu, Putri mengaku memanggil Yosua ke kamar.
Pengakuan dimulai Putri kala Ricky Rizal mendatangi kamarnya menyampaikan informasi Yosua sudah datang.
Selanjutnya Putri mengangguk pertanda seteju Yosua boleh masuk kamar.
Kemudian Yosua duduk di sebelah kiri tempat tidur Putri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tunda Baca Tuntutan Bharada E karena Putri Candrawathi
Sementara Ricky menunggu di depan pintu kamar Putri.
Namun pintu kamar pada saat itu dalam kondisi sedikit terbuka.
"Pintu warna putih yang kayu itu terbuka," urai Putri.
"Hanya pintu kasa itu tertutup. Tapi dek Ricky masih bisa melihat saya. Jadi saya tidak hanya berduaan dengan Yosua di kamar," imbuhnya.
Putri menyampaikan bahwa dirinya mengampuni perbuatan Yosua.
"Waktu itu saya sampaikan ke dek Yosua bahwa saya mengampuni perbuatanmu yang keji," katanya.
Putri Minta Yosua Berhenti Kerja
Putri pun melanjutkan keterangannya sembari menangis.
Setelahnya, dia becerita meminta Yosua untuk resign atau berhenti dari pekerjaannya.
"Dan saya minta dia untuk resign," ujar Putri.
Majelis Hakim kemudian memperjelas maksud resign tersebut.
"Yang saudara maksudkan di sini adalah resign sebagai ajudan suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi di persidangan.
Putri pun menjelaskan bahwa dia menginginkan Yosua untuk berhenti menjadi ajudan suamnya, Ferdy Sambo.
"Resign sebagai driver atau anggota suami saya."
Yosua disebut Putri menangis dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Yosua menangis. Dia meminta maaf atas perbuatannya dan mohon ampun pada saya. Lalu saya suruh dia keluar (kamar)," kata Putri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Awalnya Tak Rela Putri Candrawathi Jadi Tersangka Sampai Menyerah dengan Skenarionya
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Perintahkan Brigadir J Resign Setelah Kejadian di Magelang
Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MA Meringankan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat |
![]() |
---|
MA Obral Diskon Hukuman Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Putri Jadi 10 Tahun, Sambo Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tak Jadi Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Keterangan Pihak MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.