Selasa, 14 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Jaksa Ungkap Alasan Tunda Baca Tuntutan Bharada E karena Putri Candrawathi

JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini sedianya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, rupanya JPU meminta penundaan tuntutan Bharada E ini kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Berdosa Sama Mereka dan Keluarga

Memahami alasan JPU tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan.

JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.

Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.

"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya.

Menurut rencana, JPU akan membacakan tuntutan bersamaan untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Minta Pembacaan Tuntutan Kepada Bharada E Ditunda Satu Pekan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved