Berita Lombok Timur

HMI Selong Datangi Polres Lombok Timur, Minta Kejelasan Penanganan Kasus Perusakan Bale Lumbung

Kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat yang menimpa Saniah masih dalam tahap penyelidikan.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana pertemuan HMI dengan Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono soal penanganan kasus perusakan bale lumbung. Kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat yang menimpa Saniah masih dalam tahap penyelidikan. 

Sementara itu, Hery menjamin kasus perusakan dan pencurian dengan pelapor Ibu Saina berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai pasal 184 KUHP," jelas Hery.

Dia membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk H. Sukismoyo.

Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya untuk dilanjutkan.

Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor.

Baca juga: Korban Perusakan Bale Lumbung di Lombok Timur Diintimidasi, Berharap Kasus Segera Ditangani

Menanggapi surat pengaduan laporan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman, Kapolres menganggap bahwa laporan tersebut karena korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.

Satreskrim Polres Lombok Timur sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.

"Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan," ungkap Hery.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved