Pengakuan Istri Polisi di Pamekasan yang Dijual Suaminya ke Sesama Polisi Sejak Tahun 2015

Kasus kekerasan seksual polisi jual istri ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020

Tribunnews
ILUSTRASI Polisi. Kasus kekerasan seksual polisi jual istri ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terkuak kasus oknum anggota Polres Pamekasan Jawa Timur yang diduga menjual istrinya sendiri ke sesama polisi.

Aiptu AR yang bertugas di Satsamapta ini kini sudah ditangkap atas laporan kasus pornografi hingga kekerasan seksual.

Istrinya, MH mengaku sudah mengalami kasus ini sebagai korban sejak tahun 2015.

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

Baca Selanjutnya: Kasus aiptu ar jual istri ke temannya terungkap dilaporkan istri kini aiptu ar jalani pemeriksaan

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky seperti dikutip dari Tribunnews.

Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022).

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya.

Oknum polisi yang dilaporkan itu, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata Yongky.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks, sedangkan MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved