Berita Mataram
Penanganan Kasus Korupsi Puskesmas Babakan Dikebut, 2 Tersangka Bakal Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kepala Puskesmas Babakan RH dan bendaharanya WY sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Cakranegara, Kota Mataram tahun 2017-2019 dikebut.
Sat Reskrim Polresta Mataram menargetkan pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.
"Untuk kasus Puskesmas Babakan targetnya minggu ini sudah naik tahap dua," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/1/2023).
Dia menegaskan tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus yang menyeret dua tersangka tersebut.
“Tidak ada kendala, semua berjalan. Untuk pengembangan sendiri kami belum menemukan petunjuk ke sana," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan
Penghargaan dari Kapolda NTB melecut semangat Polresta Mataram untuk menggenjot penanganan kasus korupsi.
"Kami mendapat penghargaan dari Bapak Kapolda NTB dan Kapolresta Mataram, untuk itu kami pastikan pengusutan kasus-kasus korupsi juga atensi kami," tukasnya.
Sebagai gambaran, Kepala Puskesmas Babakan RH dan bendaharanya WY ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Anomali Cuaca, Dikes Kota Mataram Imbau Masyarakat Waspadai DBD, Diare, hingga Ispa |
![]() |
---|
Dua Pria di Mataram Keroyok Pemuda: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Puluhan Rekening Penerima Bansos di Mataram Diblokir karena Terindikasi Terkait Judol |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.