Berita Mataram
Pengakuan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan
Tersangka kasus korupsi dana kapitasi ini yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH (47) dan mantan Bendahara WY (45)
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017-2019 menyeret 2 tersangka.
Tersangka kasus korupsi dana kapitasi ini yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH (47) dan mantan Bendahara WY (45).
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Polresta Mataram, Selasa (27/9/2022).
RH menyebut kasus yang menjeratnya juga terjadi di Puskesmas lain di Kota Mataram.
Baca juga: Bekas Kepala Puskesmas dan Bendahara Babakan Resmi Ditahan Karena Terjerat Kasus Korupsi
Meski demikian, RH tidak jelas merinci Puskesmas dimaksud.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa enggan menanggapi nyanyian RH.
“Intinya kami fokus dulu sama kasus ini. Melengkapi pemberkasan agar naik ke tahap ke dua, untuk menyerahkan tersangka,” kata Mustofa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Termasuk mengembangkan kasus serupa apabila ditemukan petunjuk dan bukti.
“Akan terus diselidiki siapa saja keterkaitan kasus ini. Selama ada bukti pidana yang kuat, akan kami penjarakan,” kata Kadek.
Baca juga: Mantan Kepala Puskesmas Babakan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 2017-2019
Dalam penyidikan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Polresta Mataram telah memeriksa ratusan saksi.
Selanjutnya menerima hasil dari auditor tentang kerugian negara kasus ini sebesar Rp 690 juta.
Dua tersangka kasus dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)