Kasus Korupsi NTB
Bekas Kepala Puskesmas dan Bendahara Babakan Resmi Ditahan Karena Terjerat Kasus Korupsi
Namun dalam perhitungan ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dana yang digunakan hanyalah mencapai Rp690 juta saja.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan tersangka RH, bekas Kepala Puskesmas Babakan dan WY, bekas Bendahara Puskesmas Babakan terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.
Keduanya resmi menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polresta Mataram, pada Kamis (8/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
“Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin. Awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor,“ terang Kadek, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Mantan Kepala Puskesmas Babakan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 2017-2019
Kompol Kadek juga menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Yakni untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.
Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan.
“Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Dimutilasi dan Dibakar, Diduga PNS Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi
Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
"WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan dan juga akan segera ditetapkan tersangka," imbuh Kadek.
Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp3,3 miliar.
Namun dalam perhitungan ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dana yang digunakan hanyalah mencapai Rp690 juta saja.
Selain telah dilakukan penahanan, Sat Reskrim Polresta juga akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu.
“Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti,” tutup Kadek
(*)