Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Inkonsistensi
UU Cipta Kerja yang jadi dasar Perppu Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi
TRIBUNLOMBOK.COM - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai pro kontra.
Pemerintah beralasan, Perppu Cipta Kerja ini menanggapi kegentingan kondisi dinamika global sebagai hal yang mendesak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak.
"Untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," ucapnya Jumat (30/12/2022) dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Airlangga mengemukakan tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis untuk negara berkembang sangat nyata.
Baca juga: DPRD Lotim Sebut Efek UU Cipta Kerja Buat Pemkab Tak Bergairah Bahas Raperda
"Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini," jelasnya.
Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum.
Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.
“Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah)," urainya.
Menurutnya dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah.
"Seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” Menko Airlangga.
Tidak Benar-benar Mendesak
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang jadi dasar Perppu Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya.
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 |
![]() |
---|
Hormati Putusan MK, Aji Rum Ajak Masyarakat Kota Bima Kembali Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.