Berita Lombok Timur
DPRD Lotim Sebut Efek UU Cipta Kerja Buat Pemkab Tak Bergairah Bahas Raperda
Namun menurut Murnan upaya itu saat ini kurang di perhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam teknik penulisannya harus sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan saat di temui di ruangannya oleh TribunLombok.com, Selasa (7/6/2022).
"Keharmonisan dalam pemeruntahan itu harusnya tercipta dari bagaimana seriusnya Pemkab dalam membuat suatu regulasi, untuk menjamin kepekaan, dan keberlangsungan hukum di masyarakat," katanya.
Baca juga: Menkes: Indonesia Sumbang 50 Juta USD Untuk Dana Kesehatan Global
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, EcoRanger Academy Usung Wisata Hijau di Lombok Tengah
Namun menurut Murnan upaya itu saat ini kurang di perhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Ya bolehlah saya berstatmen dengan asumsi saya. Dimana sebetulnya pemerintah daerah ini tidak terlalu bergairah membahas regulasi," sebutnya.
Lebih lanjut ia mengira, Ini terlepas apakah memang faktor anggaran, atau mungkin pemkab kurang ide, atau mungkin itu bukan merupakan prioritasnya.
Padahal Raperda itu adalah sifatnya multi pihak. Dimana pemerintah merupakan payung hukukm yang membuat kebijakan, dan masyarakat merupakan pelaku utamanya.
"Sesungguhnya sumbunya aturan itu adalah menjamin hak hak masyarakat. Dimana mentang-mentang pemerintah punya hak, masyarakat terabaikan," ucapnya.
"Menurut saya pribadi di Lombok Timur pembahasan mengenai Raperda ini rendah," sambungnya.
Oleh karenanya lah lanjutnya, dua produk hukum yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparda) sampai hari ini belum selesai, ada juga penyelenggara kepariwisataan sempat menjadi isu yang hangat, itu masih miss presepsi.
Adanya masalah tersebut lantas tidak kemudian membuat Pemkab sigap mencari solusi yang kira kira bagaimana menggabungkan presepsi ini.
"Saya terusterang sayangkan, karena sempat diskusi, seolah-olah ketika ada perbedaan sedikit, ndak ada kesadaran yang ketemu. Padahal itu kan bagian daripada potensi, justru kita ingin menggabungkan talenta semua pihak, terutama pemikiran pemikiran baru. Yang coba menciptakan aturan yang mengarah kepada keinginan semua pihak," paparnya.
Ia juga menganggap Pemkab dalam pembahasan Raperda kurang semangat, dan tidak bergairah dalam menemukan solusi yang ada.
"Ketika sudah ketemu 2 sampai 3 kali, dianggap ini sulit, berbenturan dan akhirnya putus, tidak lanjut," imbuhnya.