Berita Bima

Akhir Tahun 2022, Bapemperda DPRD Kota Bima Rancang 3 Raperda Inisiatif

Draft di Bapemperda DPRD Kota Bima yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kawasan rokok, dan pengembangan ekonomi kreatif

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Rapat paripurna di DPRD Kota Bima dengan agenda, penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Biima atas 3 rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD Kota Bima. 

Hal inilah yang melatar belakangi DPRD Kota Bima melalui Bapemperda, untuk menyusun raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang nantinya akan ditetapkan sebagai raperda usulan DPRD Kota Bima.

Tujuan utama pengembangan ekonomi kreatif adalah untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya untuk dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Pengembangan ekonomi kreatif didasarkan pada pengembangan akan potensi sumberdaya manusia, untuk mencapai kondisi ekonomi yang ideal.

Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan tetap memperhatikan ciri khas budaya asal, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

"Diharapkan raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang dihasilkan kelak, dapat menjadi jembatan antara para pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah," kata Asnah.

Pantauan TribunLombok.com, usulan Bapemperda ini langsung disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bima, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved