Berita Bima
Akhir Tahun 2022, Bapemperda DPRD Kota Bima Rancang 3 Raperda Inisiatif
Draft di Bapemperda DPRD Kota Bima yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kawasan rokok, dan pengembangan ekonomi kreatif
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima, mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.
Raperda ini diusulkan Bapemperda jelang pergantian tahun 2022 ke 2023, yakni dalam Paripurna yang digelar Jumat (30/12/2022).
Dalam paripurna, Bapemperda mengusulkan 3 draft Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang kawasan rokok dan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bima, Asnah Madilau menjelaskan, salah satu fungsi DPRD adalah pembetukan peraturan daerah.
Baca juga: Soal Aset, DPRD Kota Bima Minta Penyerahan Diselesaikan dan Tanpa Masalah
Fungsi ini memberikan ruang bagi DPRD, untuk mengusulkan rancangan Perda prakarsa DPRD untuk dibahas bersama dengan Wali Kota Bima.
Proses dan tahapan penyusunan Raperda prakarsa DPRD, dapat diprakarsai awal oleh anggota dewan, komisi, gabungan komisi dan Bapemperda.
Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan amanat UUD NKRI tahun 1945.
Asnah menegaskan, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyelenggaraan pendidikan nasional, juga berlaku untuk pengembangan pendidikan islam di
Indonesia.
Dengan disahkannya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, telah memberikan legitimasi atas keberadaan pendidikan madrasah, selain pendidikan umum yang belum diakomodir dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Kemudian melalui undang-undang nomor 18 tahun 2019, tentang pesantren semakin memperkuat kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.
Asnah menjelaskan, aktifitas pendidikan di Kota Bima termasuk cukup baik dan tumbuh dengan pesat.
Dengan tingginya aktifitas pendidikan tersebut, memicu tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan formal, informal maupun keagamaan.
Mulai dari tingkat pendidikan paling rendah, yakni pendidikan anak usia dini sampai pada tingkat pendidikan tinggi.
Kemudian tentang Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Asnah menjelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.
Konsumsi rokok katanya, merupakan masalah penting yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara.
"Seringkali kita dengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah hak asasi manusia," ungkapnya.
Sekilas alasan ini terkesan masuk akal, namun apabila dikaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebu.
Hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah, yang merupakan hak asasi manusia.
Sesuai pasal 28 h ayat 1 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
BPS telah merilis data terbaru terkait penduduk merokok, di setiap provinsi di Indonesia dari tahun 2020-2022.
Provinsi NTB, tercatat persentase merokok pada penduduk umur sama dengan atau lebih dari 15 tahun, pada tahun 2020 mencapai 30,58 persen, tahun 2021 sejumlah 32,71 persen dan terakhir tahun 2022 sejumlah 33,20 persen.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ini Catatan DPRD Kota Bima untuk Pemerintahan Lutfi-Feri
Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.
Sehubung dengan hal tersebut, Raperda kawasan tanpa rokok ini mengatur tempat-tempat yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan.
Kemudian terkait Raperda pengembangan ekonomi kreatif, adalah konsep ekonomi yang muncul akibat dari adanya ide-ide kreatif, keterampilan, serta bakat individu.
Ide tersebut kata Asnah, untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan melakukan eksploitasi, terhadap daya kreasi dan cipta dalam masyarakat.
Berkembangnya ekonomi kreatif ini, diharapkan menjadi pendorong munculnya industri kreatif yang mampu mendongkrak perekonomian.
Berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Bima, perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah.
Hal inilah yang melatar belakangi DPRD Kota Bima melalui Bapemperda, untuk menyusun raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang nantinya akan ditetapkan sebagai raperda usulan DPRD Kota Bima.
Tujuan utama pengembangan ekonomi kreatif adalah untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya untuk dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Pengembangan ekonomi kreatif didasarkan pada pengembangan akan potensi sumberdaya manusia, untuk mencapai kondisi ekonomi yang ideal.
Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan tetap memperhatikan ciri khas budaya asal, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
"Diharapkan raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang dihasilkan kelak, dapat menjadi jembatan antara para pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah," kata Asnah.
Pantauan TribunLombok.com, usulan Bapemperda ini langsung disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bima, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (*)