Pemilu 2024
KPU NTB Akan Rekrut 3.498 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya
NTB sendiri memiliki 117 kecamatan, 1.166 kelurahan dan desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.498 orang.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama KPU Kabupaten/Kota telah selesai merekrut badan adhoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Dalam waktu dekat, KPU NTB akan kembali membuka rekrutmen badan adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman menyebutkan jumah anggota PPS setiap desa/kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang.
NTB sendiri memiliki 117 kecamatan, 1.166 kelurahan dan desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.498 orang.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id
"Pendaftaran dilakukan serentak se Indonesia tanggal 20 November mulai daftar. Kita berharap kader-kader terbaik di kecamatan dan desa/kelurahan bisa mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, yang non partisan," katanya pada Jumat (16/12/2022).
Nantinya, pola rekrutmen PPS relatif akan sama dengan rekrutmen PPK yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
• Warga negara Indonesia (WNI);
• Berusia paling rendah 17 tahun;
Baca juga: Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;