Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024
Tantangan terberat KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik dalam seleksi badan adhoc
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dosen Ilmu Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Agus menilai pola rekrutmen melalui Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seleksi badan ad hoc untuk Pemilu 2024 merupakan suatu kemajuan.
Melalui pola tes CAT tersebut, setidaknya KPU memperoleh orang-orang yang sudah memiliki kompetensi dasar tentang kepemiluan, kepartaian, dan demokrasi.
Setelah kompetensi dasar ini terpenuhi, kata Doktor Ilmu Komunikasi Politik itu, maka langkah selanjutnya adalah menguji karakteristik indivual mereka melalui penilaian terhadap variabel-variabel yang ada.
Doktor Universitas Diponegoro (Undip) itu menuturkan badan ad hoc penyelenggara pemilu yang salah satunya calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini sedang berproses di KPU Kabupaten/Kota memiliki peran vital.
Baca juga: KPU Kota Mataram Jamin Tak Ada Orang Titipan di Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024
Mereka merupaman garda terdepan yang akan menentukan kualitas proses Pemilu 2024.
"Sebagai garda terdepan maka kapasitas SDM calon PPK perlu menjadi prioritas KPU Kabupaten/Kota," kata Agus kepada TribunLombok.com, Rabu (14/12/2022).
Sosok calon anggota PPK yang dibutuhkan untuk mendukung kualitas Pemilu 2024 menurut saya yaitu orang-orang yang memiliki kriteria integritas, profesionalisme, imparsial, memahami budaya kerja dan nilai kerja KPU, dan berorientasi pada pelayanan publik sambil tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Integritas dan profesionalisme harus menjadi yang paling utama karena penyelenggara Pemilu akan menjalankan amanah bagaimana suara rakyat di TPS dihitung dan ditabulasi secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan," bebernya.
Agus melihat, tantangan terberat dari KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah bagaimana mereka tidak memaksakan rekomendasi ormas, pemerintah, apalagi partai politik.
Agus mengingatkan, perlu diketahui bahwa komisi-komisi independen negara yang ada di Indonesia merupakan wilayah kerja civil society.
Namun, khusus jajaran KPU tidak boleh ditunggangi kepentingan politik praktis.
"Maka publik berharap KPU Kabupaten/Kota bisa dengan tegas mengabaikan rekomendasi yang bersifat politis. Tentu saja publik juga berharap elit-elit ormas, pemerintah, dan partai politik tidak melakukan interpensi kepada KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten/Kota saat ini tengah melakukan seleksi badan ad hoc yakni PPK. Dalam waktu dekat, KPU juga akan membuka pendaftaran Panita Pemungutan Suara (PPS).
Integritas Proses Seleksi PPK Pemilu 2024