Pemilu 2024

KPU NTB Akan Rekrut 3.498 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya

NTB sendiri memiliki 117 kecamatan, 1.166 kelurahan dan desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.498 orang.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
KPU NTB Akan Rekrut 3.991 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya - Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman. 

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;

• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;

• Daftar riwayat hidup;

• Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved