Rancangan KUHP

Soal Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP, DPR RI: Anggota yang Hadir Fisik 60, 237 Virtual dan 164 Izin

Pihak DPR RI menyebut rapat paripurna pengesahan RKUHP dihadiri 60 anggota secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Naufal Lanten
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis melakukan interupsi hingga walk out saat Sidang Paripurna terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). Pihak DPR RI menyebut rapat paripurna pengesahan RKUHP dihadiri 60 anggota secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang. 

Lodewijk melanjutkan, DPR mengajak masyarakat yang tidak puas dengan RKUHP untuk menempuh langkah-langkah hukum.

Misalnya, dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan bahwa proses pembahasan RKUHP sudah berlangsung lama.

Menurut dia, payung hukum ini juga sudah ditunggu puluhan tahun lamanya.

"Ini kan prosesnya sudah sangat panjang, bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda," katanya.

Berkaca hal itu, Lodewijk tak sepakat jika ada yang beranggapan bahwa DPR dan Pemerintah kurang sosialisasi soal RKUHP.

Mengingat, lanjut Lodewijk, proses pembahasan dinilai sudah sangat panjang.

Baca juga: Draf RKUHP Atur Pidana Penyebar Berita Hoaks, Penjara 6 Tahun & Denda Rp500 Juta

"Kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, demonstrasi rencananya kembali akan dilakukan di depan Gedung DPR pada Selasa siang.

Dalam edaran demonstrasi yang diterima, pihak yang akan melakukan demonstrasi adalah Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam edaran, demo rencana dilakukan pada Selasa pukul 13.00 WIB.

Demonstrasi ini sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.

Demonstrasi ini bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" seperti dikutip dari Kompas.

(Tribunnews/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved