Rancangan KUHP

Soal Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP, DPR RI: Anggota yang Hadir Fisik 60, 237 Virtual dan 164 Izin

Pihak DPR RI menyebut rapat paripurna pengesahan RKUHP dihadiri 60 anggota secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Naufal Lanten
Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis melakukan interupsi hingga walk out saat Sidang Paripurna terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). Pihak DPR RI menyebut rapat paripurna pengesahan RKUHP dihadiri 60 anggota secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rapat paripurna saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) menuai kontroversi.

Pasalnya, masih ada pihak masyarakat yang menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Tak hanya itu, rapat paripurna pengesahan RKUHP ternyata hanya dihadiri 60 anggota DPR RI secara fisik.

Berdasarkan informasi yang beredar, total anggota DPR RI mencapai 575 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Menurutnya, jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya hanya 18 saat rapat paripurna dimulai.

"Iya, iya itu update pada awal saat berjalan rapur," ucap Indra, Selasa (6/12/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Indra, jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik bertambah seiring berjalannya waktu.

"Virtual 237, izin 164," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyebutkan hanya 18 orang yang hadir secara fisik.

Hal itu ia ungkapkan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Dasco.

"Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," sambungnya.

Dasco menjelaskan, dengan begitu, maka kuota forum rapat paripurna telah terpenuhi.

Baca juga: Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya

Diwarnai Aksi Walk Out

Pengesahan RKUHP ini diwarnai oleh banyak kontroversi.

Pasalnya, ada aksi walk out dari anggota DPR RI dalam rapat tersebut.

Anggota yang dimaksud berasal fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.

Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.

Iskan Qolba Lubis kemudian memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.

Rapat Paripurna DPRi RI lalu dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah.

Pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat tersebut.

Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.

Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco  meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Masyarakat Tolak KUHP Jadi UU, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke MK

"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat seperti dikutip dari Tribunnews.

Pimpinan DPR Tak Mau Temui Pendemo

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memutuskan bahwa pihaknya tidak akan menemui para demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022) siang.

Adapun demonstrasi rencananya dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna yang digelar, Selasa.

"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Lodewijk melanjutkan, DPR mengajak masyarakat yang tidak puas dengan RKUHP untuk menempuh langkah-langkah hukum.

Misalnya, dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan bahwa proses pembahasan RKUHP sudah berlangsung lama.

Menurut dia, payung hukum ini juga sudah ditunggu puluhan tahun lamanya.

"Ini kan prosesnya sudah sangat panjang, bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda," katanya.

Berkaca hal itu, Lodewijk tak sepakat jika ada yang beranggapan bahwa DPR dan Pemerintah kurang sosialisasi soal RKUHP.

Mengingat, lanjut Lodewijk, proses pembahasan dinilai sudah sangat panjang.

Baca juga: Draf RKUHP Atur Pidana Penyebar Berita Hoaks, Penjara 6 Tahun & Denda Rp500 Juta

"Kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, demonstrasi rencananya kembali akan dilakukan di depan Gedung DPR pada Selasa siang.

Dalam edaran demonstrasi yang diterima, pihak yang akan melakukan demonstrasi adalah Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam edaran, demo rencana dilakukan pada Selasa pukul 13.00 WIB.

Demonstrasi ini sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.

Demonstrasi ini bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" seperti dikutip dari Kompas.

(Tribunnews/ Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved