Kasus Narkoba NTB
Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Kuta Mandalika
Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu di Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut.
Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu di Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut.
"Ketiga pelaku berinisial H, JM dan R yang merupakan warga Kecamatan Pujut kita amankan pada saat mereka sedang pesta sabu," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (4/11/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan berawal dari informasi warga yang didapat anggota pada Jumat (2/12/2022) pagi.
Diduga di rumah milik H sering terjadi transaksi narkoba dan dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan.
Baca juga: Para Terduga Narkoba Pesta Sabu di Kamar Kos, 2 Laki-laki dan 3 Perempuan
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim cobra Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah H.
Lalu berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
"Tim juga berhasil menyita barang bukti lain yang berupa lima buah HP, satu buah dompet, uang tunai sejumlah Rp2.325.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serangkaian alat hisap dan satu buah timbangan digital," kata Hizkia.
Atas perbuatanya, ketiga terduga pelaku diamankan oleh tim cobra ke kantor sat resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ini Alur Pelaporan Kasus Narkoba di Polres Lombok Tengah
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.