Ini Alur Pelaporan Kasus Narkoba di Polres Lombok Tengah
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menghimbau warga untuk berani melaporkan kasus narkoba yang ada di lingkungan mereka.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Setiap orang dapat melaporkan kasus narkoba yang terjadi di Lombok Tengah.
Warga yang melaporkan kasus narkoba akan dijamin kerahasiaan identitasnya.
Pelaporan kasus narkoba di Lombok Tengah terbilang cukup mudah.
Masyarakat dapat melaporkan melalui command center Polres Lombok Tengah ataupun melalui Instagram dan Facebook.
Saat masyarakat mendapatkan informasi tersebut dan melaporkan ke satnarkoba, maka kepolisian tidak akan langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Bandar Besar di Lombok Tengah Ditangkap, Kasus Narkoba Tahun 2022 Menurun
Namun terlebih dahulu kepolisian akan melakukan penyelidikan posisi barang bukti dan posisi terduga pelaku.
"Jadi saat melapor tidak akan langsung kita tangkap tetapi terlebih dahulu kita akan pastikan apakah benar informasi tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian saat diwawancarai TribunLombok.com, Senin (21/11/2022).
Saat masyarakat melakukan pelaporan lewat sosial media Polres Lombok Tengah, admin selanjutnya langsung melapor kepada Kasat Resnarkoba.
Artinya tidak melalui siapa-siapa lagi yang dimana Kasat langsung yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.
"Pelapor sangat-sangat aman dan dijamin kerahasiannya," sebut Iptu Hizkia Siagian.
Pria asli Medan ini menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena Narkoba itu sendiri dapat menyerang siapa saja.
Termasuk anak-anak sekolah, jika masyarakat malas melaporkan kepada kepolisian maka ujung-ujungnya berdampak ke generasi berikutnya.
Karena banyak anak-anak yang diberikan secara gratis yang pada ujung-ujungnya mereka ketagihan.
"Akibatnya anak-anak ini menghalalkan segala macam cara untuk bisa mendapatkan kembali. Mulai dari mencuri hingga perbuatan kriminal lainnya," pungkas Iptu Hizkia Siagian.
(*)