Bikin Tabung Gas Isi Ulang untuk Mudahkan Pendaki Rinjani, Pemuda Lombok Utara Dipenjara

Pemuda asal Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara yang tinggal bersama orang tua dan tiga saudaranya ditangkap karena mengoplos gas kaleng portabel.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Poster yang dibuat pendamping hukum terpidana Zik dalam kasus tabung gas isi ulang. 

“Karena kooperatif dan setiap kami panggil selalu datang memenuhi panggilan, untuk itu tidak dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, tak muncul pemilik BBM sebagai tersangka.

Hasil penyidikan Polisi, ribuan liter BBM Solar itu akan dibawa kepada nelayan yang ada di Ampenan untuk kebutuhan berlayar.

Sementara itu, terhadap tersangka AG kini disangkakan pasal 53 Undang Undang Minyak dan Gas Bumi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved