Bikin Tabung Gas Isi Ulang untuk Mudahkan Pendaki Rinjani, Pemuda Lombok Utara Dipenjara

Pemuda asal Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara yang tinggal bersama orang tua dan tiga saudaranya ditangkap karena mengoplos gas kaleng portabel.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Poster yang dibuat pendamping hukum terpidana Zik dalam kasus tabung gas isi ulang. 

Akhirnya kasus ini sampai ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pada 28 November 2022, Tim Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah dan Heri mendatangi tersangka Zik di Lapas Kuripan.

Yan Mangandar mengecek dokumen berkas penahanan yang dibuat Jaksa.

Ternyata Zik disangkakan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Milyar.

“Kami tim PH menilai, Kepolisian Resort Lombok Utara dan Kejaksaan Negeri Mataram terlalu berlebihan dan mengabaikan hak-hak Zik sebagai tersangka, selama memproses kasus ini dengan menerapkan Undang Undang Omnibus Law,” kata Yan Mangandar, Selasa 29 November 2022.

Atas dasar tersebut, Yan Magandar mengkritik proses hukum yang ada di Indonesia.

“Kan ini kuat dugaan aparat hukum (lagi) melukai hati rakyat dengan menerapkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kritik Yan Mangandar.

Sepatutnya kata Yan, masyarakat kecil dan hidup jauh dari perkotaan yang tentunya hal hal seperti ini tidak sepenuhnya diketahui melanggar hukum.

Pendekatan persuasif seperti peringatan dan solusi lain untuk alternatif pekerjaannya.

“Karena banyak juga warga lain lakukan hal yang sama bahkan di internet banyak yang jual online refill tabung gas portabel, baiknya diberikan sosialisasi atau peringatan lebih dulu,” tegas Yan.

Selain itu, Yan membandingkan kasus sekecil ini dengan kasus besar lainnya.

Kata Yan, kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Meninting, Lombok Barat dan kasus inisiatif warga menggerebek truk yang mengambil 1,8 ton solar subsidi diduga dipakai untuk industri itu tidakah seberapa dengan kasus gas portabel.

Terlebih penanganan kasus penimbunan BBM SPBU Meninting belum lah jelas ujung penanganan kasusnya.

Melanjutkan informasi terkait perkembangan kasus SPBU Meninting, Polres Lombok Barat hanya menetapkan tersangka satu orang, yakni pemilik truk inisial AG.

Dalam proses hukum ini, AG dikenai wajib lapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved