Bikin Tabung Gas Isi Ulang untuk Mudahkan Pendaki Rinjani, Pemuda Lombok Utara Dipenjara
Pemuda asal Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara yang tinggal bersama orang tua dan tiga saudaranya ditangkap karena mengoplos gas kaleng portabel.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dengan tabung gas kosong yang melimpah di Gunung Rinjani, Zik tidak kebingungan mencari gas portable kosong.
Zik mendapatkan tabung gas portable dengan cara memulung dan membeli tabung gas portabel kosong seharga Rp2 ribu dari para porter.
Sementara itu, tabung gas kosong tersebut ia sulap menjadi tabung gas portable yang dapat digunakan kembali dan Zik jual Rp10 ribu per tabung.
Denga cara ini, Zik mendapatkan keuntungan Rp2 juta untuk membantu cicilan orang tuanya di bank.
Juga sebagai upaya mengurangi pendaki membawa sampah tabung gas yang baru ke Rinjani.
Petaka itu datang tanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 16.00 Wita, tiba-tiba Zik didatangi lima orang anggota polisi dari Polres Lombok Utara.
Saat itu anggota tersebut hanya menunjukkan selembar surat, namun tak diketuhi detail isinya karena salinannya tidak diterima Zik dan keluarganya.
Zik lantas digiring ke Polres Lombok Utara berikut barang bukti 13 tabung gas elpiji isi 3 kilogram dan 80 biji tabung gas portabel.
Pemuda ini diperiksa mulai sore hingga malam, bahkan sampai menginap di Polres Lombok Utara.
Keesokan harinya, tanggal 23 Agustus 2022, ia diperiksa lagi hingga siang tanpa didampingi pengacara.
Selama proses di kepolisian, Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis.
Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun.
Setiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya, ia selalu mendapat jawaban 'ikuti saja proses hukumnya'.
Pada tanggal 6 Nov 2022, Zik mendapat kiriman pesan dari polisi, diberitahu besok diajak ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram, diminta membawa pakaian ganti.
Tubuh Zik panas dingin ketika tanggal 7 November 2022 lalu di kantor Kejaksaan Negeri Mataram ia mendapat penjelasan statusnya tersangka dan akan ditahan.