Berita Lombk Barat

Warga Pantai Duduk Bantah Tudingan Musik 24 Jam, Sebut Warung Tutup Jam 9 Malam

Warga di sekitar warung makan Pantai Duduk menyatakan keberatan atas tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik kawasan tersebut.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
POLEMIK PANTAI DUDUK - Wisatawan lokal berenang di Pantai Duduk. Sejumlah pemilik vila di Pantai Duduk, Batulayar, mengaku terganggu oleh dugaan warung yang memutar musik 24 jam. Warga sekitar warung membantah tudingan tersebut dan menilai hal itu mencemarkan nama baik kawasan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sejumlah pemilik vila di wilayah Pantai Duduk, Kecamatan Batulayar, mengaku terganggu akibat dugaan aktivitas pemutaran musik selama 24 jam oleh pemilik warung di Pantai Duduk Batu Layar Lombok Barat.

Persoalan ini kemudian berkembang dan saat ini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi oleh Camat Batu Layar.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di sekitar warung makan Pantai Duduk angkat bicara. Mereka menyatakan keberatan atas tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik kawasan tersebut.

Salah satu warga Dusun Duduk, Batu Layar, bernama Mastur, menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak citra masyarakat setempat.

"Kami paling lambat tutup jam 9 malam. Dan kami juga tinggal di sini, jadi kami tahu aktivitas setiap hari," ucap Mastur, Minggu (10/8/2025).

Di tempat terpisah, Ketua RT Dusun Duduk, Mas'ud, menjelaskan kronologi awal perkara yang menurutnya merugikan warga setempat.

“Perkara ini bersumber dari petisi yang ditandatangani 12 orang yang diklaim mewakili pemilik vila di sekitar lokasi. Namun, setelah ditelusuri, banyak tanda tangan dalam petisi tersebut justru berasal dari tukang kebun hingga tamu vila,” ungkap Mas’ud.

Ia mengatakan, aktivitas musik di Pantai Duduk hanya terjadi pada akhir pekan, dan umumnya berasal dari pengunjung yang membawa alat musik sendiri bukan dari warga atau pedagang setempat.

"Kalaupun ada musik, itu hanya hari Minggu dan bukan dari kami, tapi dari pengunjung. Malah sering juga pejabat ikut hadir dan senam di sini," jelasnya.

Mas'ud menambahkan, Pemerintah Desa Batu Layar sebelumnya telah mencoba melakukan mediasi atas persoalan ini. Namun, pihak pelapor tidak menghadiri forum mediasi dan memilih menempuh jalur hukum.

"Mereka dalam media menyebutkan ada intimidasi, padahal kami di sini yang merasa diintimidasi dengan didatangi oleh aparat setempat," ujarnya.

Sementara itu, Camat Batu Layar, Subayyin, menjelaskan persoalan ini sudah pernah dimediasi oleh Pemerintah Desa Batu Layar Barat. Namun, karena tidak ada titik temu, mediasi ulang akan dilakukan.

"Yang dipermasalahkan masalah suara. Persoalan warung itu tidak ada minuman (alkohol) dijual. Cuma memang ada karaoke," jelas Camat.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa warga tidak dilarang membuka usaha warung makan, tetapi diimbau agar volume musik dikecilkan dan jam operasional dibatasi.

"Kami tidak membela siapapun. Cuma kalau terus dibiarkan, persoalan ini akan berlarut. Saya minta kadus persuasif, kalau tidak bisa selesai di dusun, dimediasi di desa. Kalau tidak bisa selesai di desa, saya ambil alih ke kecamatan,” demikian Subayyin.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved