Bikin Tabung Gas Isi Ulang untuk Mudahkan Pendaki Rinjani, Pemuda Lombok Utara Dipenjara

Pemuda asal Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara yang tinggal bersama orang tua dan tiga saudaranya ditangkap karena mengoplos gas kaleng portabel.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Poster yang dibuat pendamping hukum terpidana Zik dalam kasus tabung gas isi ulang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda asal Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara yang tinggal bersama orang tua dan tiga saudaranya ditangkap karena membuat tabung gas portabel.

ZM alias Zik (27), yang kesehariannya bekerja sebagai penyedia perlengkapan mendaki gunung kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kabar terbarunya, Zik telah menjalani sidang pertamanya di pengadilan, Jumat (2/12/2022).

Awal kisah, Zik berinisiatif mulai membuka usaha sewa peralatan Camping sejak tahun 2017.

Peralatan camping atau mendaki gunung tersebut dibuka di tempat tinggalnya Jalur Senaru, Lombok Utara.

Baca juga: Liburan Akhir Pekan di Lombok, Santai Sejenak Wisata di Rinjani Lodge Desa Senaru

Karena Jalur Senaru adalah salah satu pintu masuk menuju jalur trekking Rinjani menuju Pelawangan Senaru dan Danau Segara Anak.

Diketahui Zik menyediakan tenda, matras, jaket dan lain-lain.

Zik berinisiatif dengan usaha ini, dirinya mampu membantu orangtuanya membayar beban cicilan bank tiap bulannya.

Zik yang pernah kuliah di salah satu kampus swasta di Mataram, tetapi harus putus di semester tiga, karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi.

Dengan kondisi cicilan bank yang membebankan orang tua dan kebutuhan hidup lainnya, Zik mulai merambah ke tabung gas portable.

Gas portable merupakan salah satu alat mendaki yang sangat penting, karena menjadi bahan bakar untuk menyalakan api di tungku portable.

Sekitar Mei 2022, Zik mendapatkan ilmu dari internet.

Tabung gas subsidi 3 kilogram dapat mengisi ulang tabung gas portable kosong.

Teknik ini berhasil ia pratikkan. Satu tabung gas menghasilkan sekitar 9 tabung portabel terisi.

Dengan tabung gas kosong yang melimpah di Gunung Rinjani, Zik tidak kebingungan mencari gas portable kosong.

Zik mendapatkan tabung gas portable dengan cara memulung dan membeli tabung gas portabel kosong seharga Rp2 ribu dari para porter.

Sementara itu, tabung gas kosong tersebut ia sulap menjadi tabung gas portable yang dapat digunakan kembali dan Zik jual Rp10 ribu per tabung.

Denga cara ini, Zik mendapatkan keuntungan Rp2 juta untuk membantu cicilan orang tuanya di bank.

Juga sebagai upaya mengurangi pendaki membawa sampah tabung gas yang baru ke Rinjani.

Petaka itu datang tanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 16.00 Wita, tiba-tiba Zik didatangi lima orang anggota polisi dari Polres Lombok Utara.

Saat itu anggota tersebut hanya menunjukkan selembar surat, namun tak diketuhi detail isinya karena salinannya tidak diterima Zik dan keluarganya.

Zik lantas digiring ke Polres Lombok Utara berikut barang bukti 13 tabung gas elpiji isi 3 kilogram dan 80 biji tabung gas portabel.

Pemuda ini diperiksa mulai sore hingga malam, bahkan sampai menginap di Polres Lombok Utara.

Keesokan harinya, tanggal 23 Agustus 2022, ia diperiksa lagi hingga siang tanpa didampingi pengacara.

Selama proses di kepolisian, Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis.

Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun.

Setiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya, ia selalu mendapat jawaban 'ikuti saja proses hukumnya'.

Pada tanggal 6 Nov 2022, Zik mendapat kiriman pesan dari polisi, diberitahu besok diajak ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram, diminta membawa pakaian ganti.

Tubuh Zik panas dingin ketika tanggal 7 November 2022 lalu di kantor Kejaksaan Negeri Mataram ia mendapat penjelasan statusnya tersangka dan akan ditahan.

Akhirnya kasus ini sampai ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pada 28 November 2022, Tim Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah dan Heri mendatangi tersangka Zik di Lapas Kuripan.

Yan Mangandar mengecek dokumen berkas penahanan yang dibuat Jaksa.

Ternyata Zik disangkakan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Milyar.

“Kami tim PH menilai, Kepolisian Resort Lombok Utara dan Kejaksaan Negeri Mataram terlalu berlebihan dan mengabaikan hak-hak Zik sebagai tersangka, selama memproses kasus ini dengan menerapkan Undang Undang Omnibus Law,” kata Yan Mangandar, Selasa 29 November 2022.

Atas dasar tersebut, Yan Magandar mengkritik proses hukum yang ada di Indonesia.

“Kan ini kuat dugaan aparat hukum (lagi) melukai hati rakyat dengan menerapkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kritik Yan Mangandar.

Sepatutnya kata Yan, masyarakat kecil dan hidup jauh dari perkotaan yang tentunya hal hal seperti ini tidak sepenuhnya diketahui melanggar hukum.

Pendekatan persuasif seperti peringatan dan solusi lain untuk alternatif pekerjaannya.

“Karena banyak juga warga lain lakukan hal yang sama bahkan di internet banyak yang jual online refill tabung gas portabel, baiknya diberikan sosialisasi atau peringatan lebih dulu,” tegas Yan.

Selain itu, Yan membandingkan kasus sekecil ini dengan kasus besar lainnya.

Kata Yan, kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Meninting, Lombok Barat dan kasus inisiatif warga menggerebek truk yang mengambil 1,8 ton solar subsidi diduga dipakai untuk industri itu tidakah seberapa dengan kasus gas portabel.

Terlebih penanganan kasus penimbunan BBM SPBU Meninting belum lah jelas ujung penanganan kasusnya.

Melanjutkan informasi terkait perkembangan kasus SPBU Meninting, Polres Lombok Barat hanya menetapkan tersangka satu orang, yakni pemilik truk inisial AG.

Dalam proses hukum ini, AG dikenai wajib lapor.

“Karena kooperatif dan setiap kami panggil selalu datang memenuhi panggilan, untuk itu tidak dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, tak muncul pemilik BBM sebagai tersangka.

Hasil penyidikan Polisi, ribuan liter BBM Solar itu akan dibawa kepada nelayan yang ada di Ampenan untuk kebutuhan berlayar.

Sementara itu, terhadap tersangka AG kini disangkakan pasal 53 Undang Undang Minyak dan Gas Bumi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved