Kriminal Mataram
Pria di Mataram Curi Minyak Goreng dan Parfum Senilai Rp4 Juta di Ritel Modern
Terduga pelaku mengambil beberapa barang milik toko berupa sejumlah botol minyak goreng hingga parfum.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram, Kota Mataram atas kasus pencurian di sebuah ritel modern tepatnya di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, pada Selasa (12/8/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.
Terduga pelaku mengambil beberapa barang milik toko berupa sejumlah botol minyak goreng hingga parfum.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengungkapkan, kecurigaan terhadap pelaku bermula saat seorang karyawan melihat gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV toko.
Melihat gelagat pelaku, karyawan tersebut segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi
Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya.
Atas pebuatnnya pelaku T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.