Peserta Aksi Gempa NTB Desak PN Mataram Hukum Berat Ustaz Mizan Terdakwa Penghinaan Makam Keramat

Massa aksi Gempar NTB menuntut hakim agar menghukum berat Ustaz Mizan Qudsiah terdakwa kasus kabar bohong makam keramat

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Peserta aksi Gempa NTB menuntut Ustadz Mizan Qudsiah terdakwa ujaran kebencian makam keramat di Lombok dihukum berat saat menggelar demonstrasi di depan PN Mataram, Jumat (2/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Massa aksi menggelar demonstrasi di depan Islamic Center NTB hingga Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (2/12/2022).

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (Gempa) NTB menuntut hakim agar menghukum berat Ustaz Mizan Qudsiah.

Ustaz Mizan kini sedang menjalani persidangan kasus ujaran kebencian mengenai penghinaan makam keramat di Lombok.

Dalam orasinya, Koordinator Umum Gempa NTB, Ahmad Asgaruddin mengatakan pihaknya murni beraksi massa atas tuntutan agama, negara, serta kebudayaan.

Baca juga: Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Dicecar 19 Pertanyaan soal Video Ceramah

"Kami aksi tidak berkaitan dengan politik. Murni ingin membangkitkan Bangsa Indonesia dari kezaliman yang seperti ini," tegas Ahmad.

Menurut dia, terdakwa Ustaz Mizan dinilai telah menciderai Agama Islam, Budaya Lombok, serta Negara Indonesia.

Massa aksi membubarkan diri dari barisan usai melakukan mediasi di dalam Pengadilan Negeri Mataram dengan tertib.

"Kami akan kembali pada Selasa 6 Desember! Karena di saat itu adalah putusan dari Pengadilan Negeri Mataram," tandas Korlap sembari masa aksi membubarkan diri.

Untuk mengamankan jalannya aksi tersebut, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerjunkan 455 personel.

Dituntut 1 Tahun

Ustaz Mizan sebelumnya sudah dituntut pidana penjara selama 1 tahun,

Dikutip dari laman SIPP PN Mataram, jaksa mennyatakan Ustaz Mizan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ustaz Mizan didakwa menyebarkan kabar bohong pada video ceramah cuplikan 19 detik yang tersebar di media sosial Facebook.

Video cuplikan ceramah ini yang mengantarkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.

Baca juga: Pengasuh Ponpes As-sunnah Ustaz Mizan Tersangka Ujaran Kebencian Makam Keramat Leluhur Lombok

Ceramah Ustaz Mizan yang mendiskreditkan makam lelulur Lombok menjadi polemik setelah tersebar cuplikan video 29 detik.

Sementara ceramah itu diunggah ke Youtube dalam video penuh dengan durasi 1 jam 17 menit 15 detik di akun Surabaya Mengaji.

Video ceramah dalam forum pengajian ini diunggah pada 13 November 2020 kemudian cuplikannya menyebar pada 1 Januari 2022.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved