Pengasuh Ponpes As-sunnah Ustaz Mizan Tersangka Ujaran Kebencian Makam Keramat Leluhur Lombok
Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penetapan tersangka Ustaz Mizan ini berdasarkan jerat pidana UU ITE.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).
Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu.
Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Mantan Kepala SD di Mataram Mulai Diadili, Didakwa Korupsi Dana BOS Rp844,12 Juta
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.
Polda NTB sebelumnya mengamankan Mizan pada Minggu (2/1/2022) pascapenyerangan markas As-sunnah di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Mizan diduga melakuan ujaran kebencian terhadap makam keramat leluhur Lombok melalui ceramah.
Baca juga: Lombok Timur Sediakan 1.532 Kamar untuk MotoGP, Gedung Rusunawa Jadi Cadangan
Baca juga: Perempuan asal Lombok Timur Dipenjara di Arab Saudi, Dituduh Sogok Polisi Demi Pulang ke Indonesia
Ceramah ini tersebar dalam cuplikan video 19 detik.
Di dalamnya terdapat kalimat mendiskreditkan makam leluhur di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Cuplikan video ini memuat ceramah dengan tema Hukum Wisata Religi ke Kuburan.
Polda NTB sebelumnya menelusuri bahwa video ceramah Ustaz MQ diunggah pada 13 November 2020 melalui akun Youtube.
Video berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu terkait ceramah di depan jamaah As-sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)