Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Dicecar 19 Pertanyaan soal Video Ceramah

Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian tentang makam leluhur Lombok

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
Suasana pemeriksaan pemuka agama Pondok Pesantrean As-sunnah Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian di Ruang Subdit V Siber Gedung Ditreskrimsus Polda NTB Kamis (20/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian, Kamis (20/1/2022).

Mizan diperiksa di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB sejak pagi pukul 10.00 Wita.

Pemuka agama yang viral karena video ceramah 19 detik ini didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Apriadi Abdi Negara.

Ustaz Mizan dicecar dengan 19 pertanyaan soal video ceramahnya.

Ceramah ini yang mengantarkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.

Baca juga: Video Ceramahnya Dinilai Lecehkan Makam Keramat Ulama di Lombok, Ustaz Mizan Minta Maaf

Karena diduga mendiskreditkan makam lelulur Lombok.

“Terkait video itu saja,” kata Apriadi usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Ustaz Mizan menyampaikan alasan sebagai pembelaan.

Di antaranya, mengenai tujuan ceramah itu disampaikan kepada jamaahnya.

“Tidak ada niat menghina,” kata Apriadi.

Menurutnya, ceramah Ustaz Mizan menjadi polemik setelah tersebar cuplikan video 29 detik.

Sementara ceramah itu secara penuh diunggah ke Youtube dengan durasi 1 jam 2 menit 59 detik.

Baca juga: Guru Bagikan Kisah Pilu di Balik Foto Siswa SD Pakai Seragam Kebesaran, Ibunya Baru Saja Meninggal

Video ceramah dalam forum pengajian ini diunggah pada 13 November 2020.

Kemudian cuplikannya menyebar pada 1 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved