Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Dicecar 19 Pertanyaan soal Video Ceramah

Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian tentang makam leluhur Lombok

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
Suasana pemeriksaan pemuka agama Pondok Pesantrean As-sunnah Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian di Ruang Subdit V Siber Gedung Ditreskrimsus Polda NTB Kamis (20/1/2022). 

Apriadi mengatakan, bukan Ustaz Mizan juga yang merekam video ceramah itu.

"Jadi itu video lama, dua tahun lalu. Nah, yang mem-posting potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu,” terang Apriadi.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Itikad baik Ustaz Mizan, kata Apriadi, sudah ditunjukkan ketika awal kasus ini membuat polemik.

Yakni dengan menyerahkan diri ke polisi meminta dirinya diamankan.

Usai diperiksa, Ustaz Mizan tidak ditahan.

Baca juga: MotoGP Sirkuit Mandalika Terancam Batal karena Kebijakan Karantina, Menpora Cari Solusi Terbaik

“Karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi,” kata Apriadi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi mengenai pemeriksaan Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Hari ini Ustaz Mizan kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam kasus potongan video yang sempat viral," kata Artanto.

Ustaz Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved