Ustaz Mizan Diperiksa sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Dicecar 19 Pertanyaan soal Video Ceramah
Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian tentang makam leluhur Lombok
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemuka agama Pondok Pesantren As-sunnah Ustaz Mizan Qudsiyah diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian, Kamis (20/1/2022).
Mizan diperiksa di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB sejak pagi pukul 10.00 Wita.
Pemuka agama yang viral karena video ceramah 19 detik ini didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Apriadi Abdi Negara.
Ustaz Mizan dicecar dengan 19 pertanyaan soal video ceramahnya.
Ceramah ini yang mengantarkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.
Baca juga: Video Ceramahnya Dinilai Lecehkan Makam Keramat Ulama di Lombok, Ustaz Mizan Minta Maaf
Karena diduga mendiskreditkan makam lelulur Lombok.
“Terkait video itu saja,” kata Apriadi usai pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Ustaz Mizan menyampaikan alasan sebagai pembelaan.
Di antaranya, mengenai tujuan ceramah itu disampaikan kepada jamaahnya.
“Tidak ada niat menghina,” kata Apriadi.
Menurutnya, ceramah Ustaz Mizan menjadi polemik setelah tersebar cuplikan video 29 detik.
Sementara ceramah itu secara penuh diunggah ke Youtube dengan durasi 1 jam 2 menit 59 detik.
Baca juga: Guru Bagikan Kisah Pilu di Balik Foto Siswa SD Pakai Seragam Kebesaran, Ibunya Baru Saja Meninggal
Video ceramah dalam forum pengajian ini diunggah pada 13 November 2020.
Kemudian cuplikannya menyebar pada 1 Januari 2022.
Apriadi mengatakan, bukan Ustaz Mizan juga yang merekam video ceramah itu.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu. Nah, yang mem-posting potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu,” terang Apriadi.
Dia meyakinkan masyarakat bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Itikad baik Ustaz Mizan, kata Apriadi, sudah ditunjukkan ketika awal kasus ini membuat polemik.
Yakni dengan menyerahkan diri ke polisi meminta dirinya diamankan.
Usai diperiksa, Ustaz Mizan tidak ditahan.
Baca juga: MotoGP Sirkuit Mandalika Terancam Batal karena Kebijakan Karantina, Menpora Cari Solusi Terbaik
“Karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi,” kata Apriadi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi mengenai pemeriksaan Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Hari ini Ustaz Mizan kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam kasus potongan video yang sempat viral," kata Artanto.
Ustaz Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)