BPN Kota Bima Menjawab Janji Sepekan, Ilyas Yasin Tidak Pernah Daftar Permohonan Sertifikat

Permohonan sertifikat tanah atas nama Ilyas Yasin, kalau dalam KTP tertulis Ilias, di lokasi superblok Amahami pada tahun 2016, tidak ditemukan. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa. 
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Supriyadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, menelusuri berkas permohonan sertifikat oleh seorang warga, Ilyas Yasin. 

Waktu satu pekan yang dijanjikan, saat audiensi demonstrasi pekan lalu dipenuhi BPN. 

Hasilnya, tidak ditemukan sedikit pun berkas atas nama Ilyas Yasin. 

Hasil ini dipastikan, setelah TribunLombok.com mengonfirmasi ke BPN Kota Bima hasil dijanjikannya pekan lalu.

"Kami sudah telusuri data dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan manual, dalam satu pekan ini," aku Kepala BPN Kota Bima, Supriyadi. 

Hasilnya ungkap Supriyadi, permohonan sertifikat tanah atas nama Ilyas Yasin, kalau dalam KTP tertulis Ilias, di lokasi superblok Amahami pada tahun 2016, tidak ditemukan. 

"Berkas permohonan atas nama Ilyas Yasin atau Ilias dimaksud, tidak ditemukan dalam data layanan pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bima," ungkap Supriyadi. 

Ia pun menjelaskan, oleh karenanya BPN Kota Bima lebih lanjut telah mengundang dan meminta keterangan kepada Ilyas Yasin dengan surat nomor : MP.01.01/377-52.71/XI/2022 tanggal 17 November 2022, dan surat nomor : MP.01.01/378-52.71/XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Baca juga: KPU Kota Bima Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, Mursalin: Ada Dua Usulan 

Dalam keterangan Ilyas Yasin pada hari Senin tanggal 21 November 2022 di Kantor Pertanahan Kota Bima mengakui, tidak pernah lakukan pendaftaran permohonan sertifikat secara langsung. 

Baik secara sendiri, atau pun melalui kuasa yang ditunjuk oleh Ilyas Yasin.

Tidak hanya itu ungkap Kepala BPN Kota Bima yang sebelumnya pernah menjadi Ketua Satgas Anti Mafia Tanah di Provinsi NTB ini, bahwa dalam keterangannya Ilyas Yasin juga tidak bisa menunjukkan bukti telah lakukan pendaftaran permohonan sertifikat tanah di lokasi superblok Amahami. 

"Karena tidak pernah ajukan berkas, maka BPN Kota Bima tidak bisa menindaklanjuti tuntutan yang bersangkutan," tegas Supriyadi.  "Surat pemberitahuan tentang hal itu sudah kami sampaikan kepada Ilyas Yasin kemarin Rabu 23 November 2022," tegas Supriyadi.

Saat ini tambahnya, BPN Kota Bima sedang melakukan kajian komprehensif mengenai masalah yang ada di wilayah Superblok Amahami, "Masalah di sana harus kita selesaikan," tegasnya.

Baca juga: Gempa Bumi Cianjur: TGB Zainul Majdi Ajak Ribuan Jemaah Bacakan Doa, Kenang Momen Gempa Lombok 2018

Nanti pada saatnya lanjutnya, BPN akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Bima dan perwakilan masyarakat untuk penyelesaiannya agar masalah yang ada benar-benar selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved