Pilkada 2024
KPU Kota Bima Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, Mursalin: Ada Dua Usulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mengumumkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu serentak 2022.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mengumumkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu serentak 2022.
Pengumuman ini berdasarkan jadwal kegiatan tahapan penataan pemilihan dan alokasi kursi, anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kota Bima pada hari Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.45 WITA, telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 476/PP.04.1-PU/5272/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada lampiran pengumuman tersebut, terdapat dua rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Bima dalam Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: KPU Kota Bima Tetap Usulkan 3 Dapil Meski Ada Usulan Penambahan dari Parpol
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, dari dua rancangan tersebut, rancangan pertama terdiri dari tiga Daerah Pemilihan yaitu untuk Dapil Kota Bima.
Yakni untuk Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.
Kemudian Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi
Dapil 3 Kota Bima, terdiri dari Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.
Baca juga: Sasar Pemilih Pemula, KPU Kota Bima Goes To School
Sementara untuk Rancangan kedua, terdiri dari 5 Daerah Pemilihan.
Dapil Kota Bima 1 terdiri dari Kecamatan Mpunda, dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.
Dapil 2 terdiri Kecamatan Rasanae Barat, dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.
Terakhir Dapil 5, terdiri dari Kecamatan Rasanae Timur dengan alokasi kursi sebanyak 3 kursi.
Mursalin mengatakan, KPU Kota Bima telah mengumumkan rancangan Dapil dan alokasi kursi tersebut melalui papan pengumuman di kantor KPU Kota Bima, Laman Website KPU Kota Bima dan juga pada Media Sosial KPU Kota Bima.