Berita Bima

KPU Kota Bima Tetap Usulkan 3 Dapil Meski Ada Usulan Penambahan dari Parpol

Usulan penambahan Dapil di Kota Bima telah disuarakan oleh beberapa Partai Politik, seperti PKB dan PDI Perjuangan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS dalam pemilihan 9 Desember 2020. Usulan penambahan Dapil di Kota Bima telah disuarakan oleh beberapa Partai Politik, seperti PKB dan PDI Perjuangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mengajukan draft Daerah Pemilihan (Dapil) untuk untuk Pemilu 2024.

Dalam draft yang dipresentasikan di KPU Provinsi NTB tersebut, KPU Kota Bima masih merujuk pada jumlah Dapil sebelumnya yakni 3 Dapil.

Sementara itu di sisi lain, usulan permintaan penambahan Dapil di Kota Bima telah disuarakan oleh beberapa Partai Politik, seperti PKB dan PDI Perjuangan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tamrin yang dikonfirmasi mengakui, pihaknya telah menerima permintaan tertulis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengembangan Dapil di Kota Bima.

Baca juga: Usulan Penambahan Dapil di Kota Bima Mencuat, KPU: Usai Rakor Didiskusikan

"Iya, ada satu Partai yang sudah lakukan permintaan secara tertulis ke kami yaitu PKB," akunya.

Namun dalam presentasi Dapil di KPU Provinsi NTB, Tamrin mengaku mengusulkan 3 Dapil seperti pada pemilihan sebelumnya.

"Itu baru berupa draft, kami presentasikan di KPU Provinsi. Nantinya provinsi yang akan presentasi ke KPU Pusat," jawabnya.

Tamrin menegaskan, pihak yang berwenang menetapkan Dapil bukan KPU Kota atau Kabupaten, melainkan KPU RI.

"Setelah Dapil ini dipresentasikan ke KPU RI oleh Provinsi NTB, maka setelah itu diumumkan untuk dilakukan uji publik," kata Tamrin.

Uji publik ini, termasuk rapat koordinasi yang akan mengundang Parpol peserta Pemilu, untuk dimintai tanggapan.

Jika pun usulan penambahan Dapil mengemuka dalam rapat koordinasi nanti, maka itu akan diakomodir untuk diteruskan ke KPU RI.

"Jadi nanti ada tahapannya. Kalau berdasarkan jadwal, rapat dengan Parpol berkaitan Dapil ini tanggal 7 sampai 16 Desember," tegasnya.

Tamrin menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 jumlah kursi itu ditentukan paling sedikit 3 dan paling banyak 12 untuk setiap Dapil.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Pemilu 2024 Ditarget Tuntas Oktober 2022

Untuk diketahui, saat ini di Kota Bima terdiri dari 3 Dapil yang mengakomodir 5 kecamatan.

Dapil 1 di Kota Bima terdiri dari 2 kecamatan, yakni Kecamatan Raba dan Kecamatan Rasanae Timur.

Dapil 2, terdiri dari Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat dan Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Asakota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved