Pemilu 2024

PKPU Penataan Dapil Pemilu 2024 Ditarget Tuntas Oktober 2022

Penggunaan aplikasi Sidapil sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota

kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9/2022).

Berikutnya, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut.

Idham Holik mengapresiasi kemajuan pengembangan Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap.

Dengan kondisi tersebut dia optimis manajemen penataan Dapil akan jauh lebih baik.

Dia juga menyampaikan penataan Dapil dilaksanakan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota.

Idham mengingatkan agar Sidapil merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam waktu dekat KPU menurut dia juga akan mengirim surat ke DPR RI dalam rangka rapat konsultasi berkaitan draf PKPU Penataan Dapil.

“Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat Bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," tambah Idham dikutip dari laman resmi KPU.

Senada, August Mellaz mengapresiasi hasil pengembangan Sidapil.

Namun dia tetap menyarankan agar dibuat semacam concept book tentang penggunaan aplikasi Sidapil.

"Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," kata Mellaz.

Begitu juga Betty Epsilon Idroos yang menekankan agar segera ditetapkan penggunaan peta dalam aplikasi Sidapil ini, bisa dalam bentuk peta GIS Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Adwil dari Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga meminta agar admin pengguna Sidapil nanti benar-benar admin yang menggunakan aplikasi tersebut.

Baca juga: KPU NTB Godok Skema Mahasiswa Jadi Penyelenggara Pemilu 2024, Bisa Dikonversi ke SKS

Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penunjukkan admin yang justru mengganggu sistem.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved