BPN Kota Bima Menjawab Janji Sepekan, Ilyas Yasin Tidak Pernah Daftar Permohonan Sertifikat

Permohonan sertifikat tanah atas nama Ilyas Yasin, kalau dalam KTP tertulis Ilias, di lokasi superblok Amahami pada tahun 2016, tidak ditemukan. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa. 
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Supriyadi. 

BPN pun kata Supriyadi, sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, sebagai langkah awal pendampingan penyelesaian superblok Amahami. 

"Juga berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian," tandasnya. 

Untuk diketahui, seorang warga Kota Bima Ilyas Yasin pekan lalu melakukannya aksi demonstrasi di kantor BPN Kota Bima

Ilyas Yasin bersama keluarga besarnya menuntut BPN, untuk menerbitkan sertifikat yang telah diajukan pada tahun 2016 silam. 

Bahkan Ilyas Yasin mengaku, telah mengeluarkan uang puluhan juta untuk membayar biaya ukur dan lainnya agar sertifikat bisa terbit. 

Baca juga: Wisata Lombok, Menikmati Paket Wisata Piala Dunia di Sunrise Land Lombok

Ilyas Yasin juga menuding, adanya mafia tanah di BPN Kota Bima

Saat proses dialog, Ilyas Yasin dijanjikan BPN menelusuri berkas yang telah diajukan pada tahun 2016 lalu satu pekan. 

Hingga akhirnya, BPN Kota Bima yang dikonfirmasi mengungkap hasil penelusuran tersebut saat ini.

(*)
 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved