Berita Lombok

DPRD NTB Kompak Menyeret Fihiruddin ke Meja Hukum, Semua Fraksi Dewan Bersatu

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi NTB kompak menggeret aktivis NTB Fihiruddin ke meja hukum. Mereka tidak terima lembaga dewan disebut sarang narkoba.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda (duduk; dua dari kiri) bersama seluruh unsur pimpinan dan fraksi DPRD NTB, Kamis (10/11/2022). 

"Siapa bilang kita enggak prosedural. Kita ini sudah berbaik hati, dan meminta yang bersangkutan meminta maaf, tapi masih saja dibilang yang enggak-enggak," tegasnya.

Ruslan menegaskan, persoalan ini bukan persoalan pribadi antara ketua DPRD NTB dengan Fihiruddin.

Tapi hal ini menyangkut lembaga DPRD NTB yang dihuni sebanyak 65 anggota.

Sekretaris DPW PAN NTB itu menegaskan, tudingan bahwa lembaga dewan tidak solid dalam kasus Fihiruddin tidak benar.

"Yang melapor itu ibu ketua dan pimpinan DPRD NTB. Mereka itu bergerak atas dasar rapat pimpinan fraksi dan di tatib DPRD juga sudah diatur," tegasnya.

Ketua DPRD adalah juru bicara lembaga yang melindungi marwah sebanyak 65 anggota DPRD NTB.

Oleh karena itu, Hasbullah meminta publik agar tidak lagi terkecoh dengan asumsi atau pernyataan sepihak yang dituduhkan bahwa DPRD NTB adalah sarang narkoba.

Sebab, hal itu tidak benar. Pasalnya, ciutan awal Fihiruddin menyebutkan jika kejadiannya di Jakarta dan ada uang sogokan segala ke aparat kepolisian.

Bahkan, nama tiga anggota dewan yang disangkakan disebutkan asal partainya.

Namun saat terpojok karena semua anggota DPRD NTB yang ikut workshop bersaksi membantah, belakangan isu dialihkan ke hal lainnya.

"Ingat semua anggota DPRD NTB saat ini punya konstituen yang mana mereka juga marah manakala informasi yang dihembuskan itu enggak benar," tegasnya.

DPRD Provinsi NTB akan solid bergerak bersama untuk menyikapi persoalan tersebut.

Somasi Ketua DPRD NTB

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan melayangkan somasi.

Hal ini dilakukan THPR usai memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu (9/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved