Berita Lombok

Warga Paok Motong Segel Proyek KIHT Lombok Timur, Buntut Tuntutan Tak Digubris

Kesal tuntutan tidak digubris, warga Paok Motong menyegel lokasi proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Masyarakat Paok Motong segel pembangunan KIHT di Lombok Timur karena tuntutan tak kunjung digubris, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Lama Paok Motong terus berlanjut.

Kali ini, Masyarakat Paok Motong menyegel proyek tempat dibangunnya KIHT tersebut.

Penyegelan dilakukan dikarenakan beberapa tuntutan yang sebelumnya disuarakan masyarakat tidak digubris pihak terkait.

Hal ini ditegaskan Lalu Hamdani selaku Kordinator Forum Masyarakat Paok Motong saat di temui TribunLombok.com, di tempat aksi, Rabu (9/11/2022).

"Kami sampaikan kembali alasan kami menolak dan melawan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) karena berada di tengah pemukiman padat penduduk yang dikhawatirkan akan mencemarkan lingkungan dan penyebab kemacetan lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Warga Paok Motong Somasi Gubernur NTB, Buntut Penolakan Pembangunan KIHT Lombok Timur

Terlebih proses awal tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sekitar.

Tidak ada pesetujuan warga terdekat deri lokasi pembangunan KIHT tersebut, tidak pernah dilakukan AMDAL atau minimal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti diamanatkan undang-undang.

Untuk menunjukkan penolakan dan perlawanan warga Paok Motong telah melakukan berbagai upaya.

"Jauh hari sebelum mulai pembangunan kami mengetahui dari beberapa berita online akan ada pembangunan pabrik rokok berkedok KIHT di eks pasar Paok Motong," ungkapnya.

Dikatakannya, hal ini lantas membuat warga dan pedagang eks pasar Paokmotong kaget.

Baca juga: Respons Petani Tembakau di Lombok Timur Soal Proyek KIHT: Perjelas Dampak dan Tujuannya

Karena di awal pemerintahan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy pernah mengumpulkan kepala desa dan tokoh agama dari 3 kecamatan yakni Masbagik, Sikur dan Terara.

Dalam hal itu, Bupati Sukiman Azmy berjanji akan membangun pusat Agrobisnis (pusat betendakan sayur se-Lombok Timur), lapak UKM, dan ruang terbuka hijau seperti taman dan tempat bermain anak.

"Jadi, jauh hari sebelum pembangunan kami sudah menyatakan menolak. Bebeapa hari setelah mulai pembangunan, yakni tanggal 10 Oktober 2022 kami sudah mengirim bukti tandatangan penolakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga sekitar pembangunan KIHT ke semua instansi terkait," sebutnya.

Adapun Aksi damai kali ini merupakan aksi ketiga yang masyarakat Paok Motong lakukan di lokasi pembangunan KIHT.

"Aksi ini tidak banyak orasi tapi aksi penyegelan lokasi dan kantor perusahaan pelaksana pembangunan," tegasnya.

Selain penyegelan dilakukan juga pendudukan seluruh lokasi.

Baca juga: Polemik Pembangunan KIHT di Lombok Timur, Merugi Atau Tidak? Begini Penjelasan Sekdis Perindustrian

Aksi penyegelan proyek dilakukan karena warga sudah tidak sabar menunggu keputusan Bupati Lombok Timur dan Gubenur NTB.

Setelah banyak upaya yang dilakukan tapi tidak ada respon sama sekali.

"Bahkan dari pengamatan kami upaya yang kami lakukan dianggap angin lalu. Demo dijadikan bahan olok-olok, dianggap kurang kerjaan, ingin cari sensasi, ingin cari kue proyek dan tidak penting untuk direspons," tuturnya.

Karenanya masyarakat menyampaikan tuntutan, diantaranya, penghentian seluruh kegiatan pembangunan KIHT selama belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan warga Paok Motong.

Meminta Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur membuat keputusan menghentikan pembangunan KIHT melalui surat keputusan resmi masing-masing.

Usut tuntas berbagai permaenan dalam pembangunan KIHT karena cenderung dipaksakan dan bisa merugikan keuangan Negara.

Mengembalikan kedaulatan kepada warga Paokmotong dan sekitarnya untuk memilih jenis pembangunan yang sesuai kebutuhan warga yang lebih ramah lingkungan.

Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur harus memenuhi tuntutan warga untuk dibuatkan ruang terbuka hijau di eks Pasar Paokmotong.

Diantaranya berisi lapak UMKM, gedung petemuan pemuda, gedung keseninan, lapangan olah raga, taman bunga, taman bermaen anak, terminal ojeg dan cikar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved