Tanah Seluas 57,12 Are di Lombok Timur Digugat Ahli Waris, Sebelumnya Dijual sang Nenek
Sebelumnya Tanah tersebut telah masuk dalam gugatan di Pengadilan Agama (PA) Selong, yang dijelaskan disana gugatan atas dasar sengketa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Lebih lanjut ia menegaskan, karenanya, tanah yang awalnya sudah di kuasai, jika digugat dan disetujui, hukum sudah buta jadinya.
"Kalau kita berbicara sekarang ini, ini neneknya yang jual, dan masa cucunya yang melakukan gugatan. Namun dia melaporkan atas dasar bagi waris kan lucu," tuturnya.
Memang jika merujuk pada silsilah ahli waris, tanah yang digugat sendiri sudah sepenuhnya beralih milik.
"Kalau tidak puas batalkan saja sertifikat ini lewat PTUN, baru kemudian gugat ke PA itu secara hukum acara, supaya jelas. Jangan kita dibodohi hukum, kalau jelek maka jelek hasilnya, namun jika bagus maka bagus hasilnya. Oleh karenanya mari kita berbicara transparan ke masyarakat," demikian Trisno.
Ditempat terpisah, kuasa hukum penggugat Ade Alim Suryana mengungkapkan, dari awal apa yang mereka tergugat sampaikan tidak di gubrisnya, karena menurutnya tergugat sendiri tidak mengerti isi putusan yang telah di keluarkan Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok Timur.
Baca juga: 58 SD di Lombok Timur Akan Terima Bantuan TIK Chromebook dari Kemendikbudristek
"Terkait surat kuasa yang mereka lampirkan patut di pertanyakan, karena mereka beranggapan kuasa khusus itu berlaku diluar pengadilan. Karena sifat surat kuasa itu juga ada aturannya, adapun yang mereka katakan pihak penjual tidak di libatkan, itu kembali kita tekankan bahwa sepenuhnya harus membaca isi gugatan dan isi putusan karena semua pihak sudah terlibat," tegasnya.
Berikutnya terkait keberatan yang tergugat lontarkan, pihaknya menilai itu juga tidak masuk akal, karena menurutnya tergugat mendalilkan suatu sertifikat yang mana sertifikat itu sudah di uji.
"Oleh karenanya kalau kita disuruh membatalkan sertifikat itu di PTUN, sebenarnya yang harus membatalkannya mereka. Karena begitu prosedur hukumnya, ada upaya hukum terkait putusan tersebut," katanya.
"Terlebih lagi, ketika mereka tidak puas di tingkat pertama mereka harus melakukan upaya hukum banding. Karena hampir semua sudah di buktikan, mereka salah ketika mengatakan sertifikat ini tidak di uji atau tidak di anggap, begitupun terkait orang yang dikeluarkan di persidangan itu sangat keliru," sambungnya.
Tegas penggugat mengatakan, yang memiliki sertifikat saat ini lah yang harusnya melakukan keberatan. Hingga giat yang dilakukan PA Selong hari ini, harusnya berjalan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Dan harusnya hari ini proses pembagian harus tetap berjalan. Karena saat aanmaning kita sudah sepakat untuk melakukan eksekusi perdamaian, dimana perdamaian yang dimaksud tidak ada halangan seperti ini, namun faktanya di lapangan kami dihalangi oleh orang yang tidak mengerti terhadap apa yang dia bahas ," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika gugatan yang di lontarkan ahli waris karena dasar pembagian tidak pernah dilakukan.
"Warisan yang ditinggalkan itu dikuasi oleh anak dari yang cowok saja, jadi keturunan yang perempuan tidak pernah menikmati tanah warisannya, itulah dasar mereka menggugat, setelah digugat dasarnya jelas, perolehan tanah yang mereka harusnya menikmati yang belum dibagi waris itu yang ingin di ambil," demikian Suryana.
(*)
 
 


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											