Berita Bima
Kasus Korupsi Saprodi: Penyidik Polres Bima Mengecek Ulang Barang Bukti
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan anggaran Rp 14,5 miliar ini.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Alternatif ini ditempuh, jika semua panggilan polisi tak mendapat respons positif dari tiga tersangka.
"SOP-nya begitu, kalaupun mereka mangkir," tandas Masdidin.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu.
Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.
Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
Penyidik telah mengumpulkan bukti serta memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi.
Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016, menyeret tiga tersangka.
Proyek pengadaan dengan total nilai Rp 14.5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.
Status ini naik ke status penyidikan pada tahun 2019.
Dalam program cetak sawah baru tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.
Sementara dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (*)